RADAR SULTIM – PT Banggai Sentra Sulawesi (PT BSS) kembali terlibat sengketa lahan dengan warga.
Kali ini, PT BSS terlibat sengketa lahan dengan Haris Labadja, dengan objek sengketa di wilayah Kelurahan Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan.
Sengketa lahan antara PT BSS dengan Haris Labadja, telah coba dilakukan mediasi pada Jumat 21 Juli 2023, di kantor Kelurahan Tanjung Tuwis.
Hadir dalam rapat mediasi itu, Camat Luwuk Selatan, Lurah Tanjung Tuwis, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Abd Rahman Maura,Babinsa, Kasi pemerintahan dan Kasi Trantib Luwuk Selatan, tokoh masyarakat, advokat, dan kedua pihak bersengketa.
Dalam keterangan yang diperoleh dari Bhabinkamtibnas disebutkan mediasi lahan ini bertujuan untuk menentukan atau menemukan titik tengah dari permasalahan tersebut.
Guna menyelesaikan permasalahan ini, sehingganya para pihak yang sengketa dipertemukan.
Dikatakan juga, permasalahan sengketa antara PT Banggai Sentral Sulawesi dengan Haris Labadja, bermula dari adanya jual beli lahan pada Juni 2023.
Dimana telah terjadi aktivitas penggusuran dan penjualan tanah secara kaplingan oleh Haris Labadja kepada beberapa masyarakat.
PT BSS yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, kemudian mengkomplain atau keberatan sehingga terjadilah sengketa antar kedua belah pihak.
Saat mediasi yang dipimpin Camat Luwuk Selatan itu, diinformasikan juga para pihak yang bersengketa membawa bukti-bukti dan saksi-saksi tentang tanah tersebut.
Bhabinkamtibmas mengatakan dari mediasi tersebut bahwa pihak Labadja memiliki hak berupa Akta Jual beli tahun 1967 yang terletak di sebelah timur jalan raya atau pekuburan Tanjung Tuwis.
Sedangkan pihak PT BSS memiliki akta jual beli tahun 1964, objeknya di sebelah barat.
“Objek sengketa lahan terletak di sebelah barat pekuburan Tanjung Tuwis,” sebut Bhabin.