Scroll untuk baca artikel
Radar DaerahRadar Terkini

PT Bumi Persada Akui Rusak Hutan Mangrove Demi Pembangunan Jeti, DPRD Banggai Soroti Pelanggaran Lingkungan di Siuna

227
×

PT Bumi Persada Akui Rusak Hutan Mangrove Demi Pembangunan Jeti, DPRD Banggai Soroti Pelanggaran Lingkungan di Siuna

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi 2 DPRD Banggai Bersama sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kamis 24 Juli 2025.

RADAR SULTIM, LUWUK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai, Kamis 24 Juli 2025, memunculkan pengakuan mengejutkan dari salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) secara terbuka mengakui telah merusak kawasan hutan mangrove demi kepentingan pembangunan jeti.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, menghadirkan enam perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, perwakilan masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam forum itu, Irwanto membeberkan sejumlah temuan lapangan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan beberapa waktu sebelumnya.

iklan : warmindo

Menurut Irwanto, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut cukup memprihatinkan. Ia menyebut air sungai di sekitar tambang telah berubah warna menjadi cokelat pekat meskipun saat musim kemarau. Tak hanya itu, jalan provinsi di wilayah tersebut juga dilaporkan dipenuhi lumpur dan timbunan tanah yang dibiarkan berada kurang dari 10 meter dari badan jalan.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah temuan pembabatan hutan mangrove yang dilakukan perusahaan tambang untuk keperluan pembangunan jeti,” ungkap Irwanto.

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan PT Bumi Persada secara jujur mengakui telah melakukan pembabatan hutan mangrove. Namun, mereka mengklaim telah melakukan reboisasi sebagai bentuk kompensasi.

“Memang kami melakukan pembabatan hutan mangrove, tetapi kami telah menanam kembali mangrove di wilayah lain bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai. Kami juga masih menyisakan sekitar 20 meter area mangrove,” jelas perwakilan perusahaan.

Namun, dalih tersebut belum sepenuhnya melegakan. Pasalnya, meski masih menyisakan sebagian area mangrove, hutan tersebut kini dikelilingi timbunan tanah, yang berpotensi mematikan ekosistem mangrove secara perlahan

Berikut daftar perusahaan yang beroperasi di Desa Siuna (dilansir dari Banggai News) :

PT Penta Dharma Karsa (PDK), Luas wilayah: 1.220 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 19 Agustus 2016 – 19 Agustus 2026.

PT Prima Dharma Karsa (PDK), Luas wilayah: 938 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 19 Agustus 2016 – 19 Agustus 2026.

PT Prima Bangun Persada Nusantara (PBPN), Luas wilayah: 450 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 1 September 2023 – 1 September 2043.

PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Luas wilayah: 199 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 11 November 2019 – 11 November 2034.

PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), Luas wilayah: 4.335 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 19 April 2017 – 23 Maret 2035.

PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP), Luas wilayah: 6.080 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 31 Mei 2022 – 30 Mei 2042. ***

google news