RADAR SULTIM – PT Matra Arona Banggai (PT MAB) dituding telah lakukan penggusuran paksa terhadap lahan petani Batui, yang berada di eks tambak udang Kelurahan Sisipan.
Tudingan jika penggusuran lahan itu dilakukan secara paksa oleh PT MAB, dikarenakan hingga saat ini diklaim belum ada penyelesaian antara perusahaan dengan warga petani Batui, mengenai status kepemilikan lahan yang sah.
Bahkan diinformasikan jika manager PT MAB pernah bersepakat dengan para petani Batui, hingga ada penyelesaian terkait persoalan ini.
Namun aksi penggusuran gunakan alat berat sudah dilakukan pihak diduga dari PT MAB, sejak beberapa hari terakhir ini.
“Sudah sekitar satu minggu dorang ba gusur,” ucap Bambang, petani Batui yang juga mengklaim sebagai salah satu pemilik lahan, Jumat 8 Desember 2023.
Meski keberatan dengan penggusuran yang dilakukan itu, petani Batui mengaku tidak berani lakukan perlawanan.
Karena diduga, selain penggusuran dilakukan dengan pengawalan para preman, juga diinformasikan dibackup oknum aparat.
Diketahui, PT Matra Arona Banggai merupakan perusahaan peralihan dari PT Banggai Sentral Shrimp yang saat ini berselisih dengan sejumlah petani Batui terkait lahan.
Perselisihan terkait kepemilikan lahan itu berujung pada laporan PT Matra Arona Banggai ke Polda Sulteng, dan 6 petani Batui saat ini diinformasikan telah ditetapkan sebagai tersangka.