Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

PT PAU dituding Belum Lunasi Lahan Warga

7
×

PT PAU dituding Belum Lunasi Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – PT Panca Amara Utama ( PT PAU), perusahaan pupuk amoniak yang terletak di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dituding belum lunasi lahan warga.

Tudingan itu datang dari Rosdia Balahanti, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 45 hektar yang digunakan PT PAU sebagai lokasi pabrik.

iklan : warmindo

Dari 45 hektar lahan itu, Rosdia mengaku baru 35 hektar yang telah dibayarkan pembebasannya oleh PT PAU senilai Rp 1,2 miliar.

Sementara 10 hektar lainnya, hingga kini nilai pembebasannya belum diterima.

Tudingan Rosdia Balahanti itupun dilaporkan ke DPRD Banggai, yang menggelar rapat dengar pendapat bersama managemen PT PAU dan sejumlah pejabat terkait, Rabu 5 Januari 2022.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi 1, PT PAU bersikeras bahwa pembebasan lahan terhadap warga telah sepenuhnya dilakukan.

Termasuk lahan seluas 45 hektar milik Rosdia Balahanti, yang 10 hektar diantaranya diklaim belum dibayarkan pembebasannya.

Namun, pengakuan PT PAU tersebut belum disertai dengan bukti-bukti pembebasan di hadapan DPRD Banggai.

Dengan alasan jika rapat dengar pendapat dilaksanakan mendadak, sehingga kesiapan PT PAU untuk membawa bukti-bukti ke DPRD Banggai, belum dapat dilakukan.

Pihak PT PAU kemudian meminta rapat dengar pendapat DPRD Banggai terkait persoalan ini, bisa dijadwalkan ulang.

Agar bukti-bukti pembebasan yang berada di Departemen Legal mereka, nantinya bisa dipaparkan.

Pihak PT PAU kemudian meminta warga yang menuding mereka, agar nantinya juga dapat menunjukkan bukti-bukti atas tudingan tersebut.

Usai mendengar penjelasan sejumlah pihak, ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad akhirnya memberikan kesimpulan.

Agar persoalan ini nantinya bisa dimediasi Pemerintah Kecamatan Batui, untuk diselesaikan secepatnya.(jy)

google news