RADAR SULTIM – Ganti rugi lahan untuk Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTMG Luwuk – Toili, dikonsinyasi PT PLN ke Pengadilan Negeri Luwuk.
Konsinyasi uang ganti rugi lahan tersebut, akibat adanya klaim antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan 16 pemilik lahan yang dilintasi ROW SUTT.
Sosialisasi penyampaian penetapan konsinyasi kompensasi ROW SUTT 150 KV PLTMG Luwuk – Toili, telah dilaksanakan pada Selasa kemarin, 10 Oktober 2023, di kantor Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Informasi yang diterima, sosialisasi itu dihadiri Asisten II Setda Banggai, pihak PT PLN persero Sulawesi Tengah, Kejari Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Camat Moilong, Danramil 1308-13 LB, Kapolsek Toili, Kades Toili dan 16 orang pemilik lahan.
Kapolsek Toili dalam keterangannya Rabu 11 Oktober 2023 menyebutkan, ganti rugi pembebasan lahan yang terkena pembangunan SUTT saat ini mengalami kendala.
Disebabkan pihak PT KLS dengan warga sama-sama mengklaim memiliki legalitas kepemilikan atas lahan tersebut.
“Uang pembayaran kompensasi ganti rugi lahan sampai saat ini masih dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Luwuk sambil menunggu prosesnya.
“Kalau sudah ada putusan silahkan dananya diambil,” sebutnya.
Ia menjelaskan juga pembangunan Row SUTT 150 KV PLTMG Luwuk-Toili ini merupakan program pemerintah untuk kepentingan Negara, masyarakat dan orang banyak (umum).
“Kami akan selalu memonitor dan melakukan pengamanan di setiap pelaksanaannya dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.