RADAR SULTIM – PT Prima Darma Karsa, perusahaan nikel di Desa Siuna, Pagimana, diinformasikan telah bersedia untuk membayar CSR pada warga setempat.
Pembayaran CSR PT Prima Darma Karsa kepada warga Siuna, disebutkan akan dilakukan pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu seperti penyampaian Kapolsek Pagimana AKP Makmur, saat melakukan penggalangan massa warga Siuna, pada Jumat 20 Oktober 2023.
Penggalangan terhadap coordinator lapangan dan warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana tersebut, dilakukan terkait dengan adanya rencana aksi damai yang direncanakan dilakukan pada Sabtu pagi 21 Oktober 2023.
“Dengan tuntutan terkait pembayaran CSR oleh perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa kepada warga Siuna,” ujar Kapolsek Pagimana.
AKP Makmur menjelaskan upaya – upaya pendekatan psikologis sangat penting dilakukan untuk mendeteksi ancaman maupun gangguan keamanan yang bisa terjadi di tengah masyarakat.
Dan itu dilaksanakan secara komprehensif serta terukur sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal.
Salah satunya dengan upaya dialogis tatap muka dengan warga.
Sehingga diterima dengan baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Polsek Pagimana untuk mendekatkan diri dengan masyarakat secara langsung.
“Informasi terbaru dan masukan – masukan positif dapat kita ambil saat bertatap muka langsung dengan warga, sehingga demi harkamtibmas,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan hal ini nampaknya efektif, dimana warga bersedia membatalkan aksi damai dan menggunakan musyawarah untuk menyelesaikan tuntutan mereka tersebut.
“Bahwa informasi dari pihak PT. Prima Darma Karsa, yang mana perusahaan akan membayar CSR kepada warga, pada Rabu 25 Oktober 2023,” tukasnya.