RADAR SULTIM – PT Taspen Palu memberikan klarifikasi terkait rekening gaji mantan Sekwan Banggai yang diblokir, Sabtu 23 Juni 2023.
Melalui Humas PT Taspen Palu, Bahar, dikatakan jika sebenarnya tidak ada pemblokiran gaji pensiun untuk Machsun Djaga, mantan Sekwan Banggai.
Melainkan adanya surat permohonan pembatalan keputusan (SK) dari BKPSDM Kabupaten Banggai pada Januari 2022 yang ditujukan ke BKN mengenai perubahan status Machsun Djaga sebagai pejabat eselon II.
Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap SK yang sudah terbit sebelumnya, atas dasar surat perbaikan SK tersebut BKPSDM meminta ke PT Taspen Palu untuk melakukan penyetopan sementara untuk pembayaran gaji pensiun Machsun Djaga agar tidak terjadi keterlanjuran bayar.
PT Taspen Palu selaku juru bayar akan berkoordinasi dengan BKPSDM Banggai agar pensiunnya segera dibayarkan dengan surat keputusan yang telah direvisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi sebenarnya tidak ada masalah di kami. Beliau pada saat pensiun kami bayarkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) beserta gaji pensiun bulanan dari TMT pensiun yang bersangkutan sampai dengan April 2022,” ungkap Bahar.
Hanya saja, dilanjutkan Humas Taspen Palu lagi, karena PT Taspen Palu mendapat surat dari BPKSDM untuk revisi SK, secara otomatis pembayaran gaji disetop sementara.
Namun setelah ada perbaikan SK yang konkret, otomatis pula pembayaran akan kembali dilakukan sesuai revisi dalam SK dari BKPSDM Banggai nantinya.
“Jadi bukan diblokir, tidak. Manfaatnya selalu ada di kami. Namun penyesuaian berapa sih gaji aktif yang harus diterima, gaji pensiun dari kapan harus diterima,” tutup dia.