RADAR SULTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun 2023 akhirnya disepakati DPRD bersama Pemda Banggai, Jumat 6 Oktober 2023.
Kesepakatan ranperda APBD Pedrubahan 2023 itu setelah dilakukan sejumlah pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto itu diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus atas pembahasan Raperda oleh juru bicara pansus Hanira Lasantu.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Banggai terhadap Raperda Perubahan APBD 2023.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan bersama jajaran eksekutif dengan penuh kesungguhan.
“Sehingga diperoleh suatu kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tetang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Sekda Abdullah.
Setelah ditetapkan, Raperda APBD Perubahan serta Raperda tentang Penjabaran Perubhan APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, Pemda akan melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Gubernur sebelum diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD Banggai.
Sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubhan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Prubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
(sumber : DKISP Banggai)