RADAR SULTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan ratusan gram sabu dan ribuan pil THD, Selasa 22 November 2022.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, dilakukan di halaman kantor Kejari Banggai dan dipimpin Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono.
Turut hadir dalam pemusnahan, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, Dandim 1308/LB Lektol Inf Dony Gredinand, Ketua DPRD Suprapto N, Kabag Hukum Setda Banggai dan perwakilan Lapas Kelas IIB Luwuk.
Dikutip dari rilis humas Polres Banggai, pemusnahan barang bukti kejahatan kategori pidana umum oleh Kejari Banggai diawali dengan penyampaian laporan pemusnahan barang bukti oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banggai.
Barang bukti yang dimusnahkan yang perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Agustus sampai November 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakno, perkara Narkotika UU RI NO. 35 tahun 2009.
Barang bukti berupa Sabu – sabu berat total 151, 7129 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu, jumlah perkara sebanyak 13 perkara.
Selain itu, perkara kesehatan UU RI NO. 36 tahun 2009 barang bukti Trihexyphenidyl jumlah total 4.800 butir, jumlah perkara sebanyak 2 perkara.
Selanjutnya, perkara kekerasan terhadap orang, barang bukti berupa kayu, 2 buah badik dan batu, 2 buah pisau, 1 batang besi, 1 buah batu dan sejumlah pecahan kaca, 1 buah batu dan 6 lembar pakaian, jumlah perkara sebanyak 8 perkara.
Kemudian, perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti berupa 14 lembar faktur/invoice, 7 jenis permainan alat perjudian dan 1 buah buku tabungan dan ATM.
Lalu, 2 lembar kwitansi pembayaran mobil, 2 lembar STNK, 3 buah BPKB, 3 lembar surat keterangan pajak daerah dan 1 buah plat kendaraan, 1 buah buku dan 1 buah pulpen, jumlah perkara sebanyak 5 perkara.