RADAR SULTIM – Ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu hingga minyak oles ‘kejantanan’ dimusnahkan Kejari Banggai pada Selasa sore 19 Desember 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari Banggai) gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri Forkopimda Banggai, Ketua PN Luwuk, Danposal Luwuk.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Banggai dan jajaran.
Dari keterangan Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 15 perkara, interval waktu dari Oktober hingga Desember 2023.
Yakni 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan bong atau alat hisap sabu-sabu.
Kemudian 2 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar, termasuk di dalamnya minyak oles ‘kejantanan’.
Lalu, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa parang, pisau dan sebagainya.
Serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya berupa pakaian dan celana.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.
Kasi Intel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut juga merupakan tindaklanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.