RADAR SULTIM – Aparat Kepolisian mulai menyoroti dugaan reklamasi pantai tanpa ijin yang dilakukan seorang pengusaha di wilayah Desa Koyoan, Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menegaskan pihaknya akan segera turun melakukan pengecekan terhadap dugaan reklamasi tanpa ijin tersebut.
“Kita akan cek,” singkat AKP Tio, Minggu 22 Oktober 2023, menanggapi informasi reklamasi pantai tanpa ijin di Koyoan Nambo.
Diketahui, dugaan perbuatan reklamasi pantai tanpa ijin di wilayah Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, diinformasikan dilakukan seorang pengusaha berinisial LU.
Reklamasi pantai itu dilakukan dengan cara penimbunan material di sepanjang pesisir pantai di Koyoan, dengan jarak ratusan meter dan menjurus ke laut beberapa meter.
Uniknya, meski dugaan reklamasi pantai tersebut tanpa ijin dilakukan pengusaha tersebut, tak dipersoalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai yang mengetahuinya.
Dengan alasan jika kewenangan mengenai perijinan bukan di DLH Kabupaten Banggai, namun berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulawesi Tengah.
Hal itu seperti yang diungkapkan pejabat fungsional pengawas DLH Kabupaten Banggai, Muh Utu Salam, pada kamis 19 Oktober 2023.
Dia mengatakan jika DLH Kabupaten Banggai hanya melakukan peninjauan terhadap aktivitas tersebut dan memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Padahal, regulasi yang seharusnya menjadi dasar dilakukannya penimbunan atau reklamasi tersebut, belum dikantongi sang pengusaha berinisial LU.
Belum kantongi ijin sesuai regulasi, juga dibenarkan secara tidak langsung pengawas DLH Kabupaten Banggai tersebut.
Yakni ketika dirinya yang mengakui telah menemui oknum pengusaha ini, dan menerangkan jika penimbunan itu hanya dilakukan untuk tempat beristirahat.
“Kami akan terus dipantau, dan perkembangan berita selanjutnya akan menekankan pada perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku,” kata dia.