Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Reklamasi Pantai Tanpa Ijin di Koyoan Nambo, Dilakukan Oknum Pengusaha, Diketahui DLH Banggai

65
×

Reklamasi Pantai Tanpa Ijin di Koyoan Nambo, Dilakukan Oknum Pengusaha, Diketahui DLH Banggai

Sebarkan artikel ini
Dugaan reklamasi pantai di Koyoan Nambo. (foto : Amlin Usman for Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Seorang pengusaha diduga lakukan reklamasi pantai tanpa ijin di wilayah Desa Koyoan, Kecamatan Nambo.

Informasi itu pertama kali diberitakan metro luwuk, terkait adanya penimbunan (reklamasi) material di sepanjang pesisir pantai di Koyoan, dengan jarak ratusan meter dan menjurus ke laut beberapa meter.

iklan : warmindo

Uniknya, meski dugaan reklamasi pantai tersebut diketahui tanpa ijin yang dilakukan seorang oknum pengusaha tersebut, tak dipersoalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.

Dengan alasan jika kewenangan mengenai perijinan bukan di DLH Kabupaten Banggai, namun berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulawesi Tengah.

Hal itu seperti yang diungkapkan pejabat fungsional pengawas DLH Kabupaten Banggai, Muh Utu Salam, pada kamis 19 Oktober 2023.

Dia mengatakan jika DLH Kabupaten Banggai hanya melakukan peninjauan terhadap aktivitas tersebut dan memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Padahal, regulasi yang seharusnya menjadi dasar dilakukannya penimbunan atau reklamasi tersebut, belum dikantongi sang pengusaha berinisial LU.

Belum kantongi ijin sesuai regulasi, juga dibenarkan secara tidak langsung pengawas DLH Kabupaten Banggai tersebut.

Yakni ketika dirinya yang mengakui telah menemui oknum pengusaha ini, dan menerangkan jika penimbunan itu hanya dilakukan untuk tempat beristirahat.

“Kami akan terus dipantau, dan perkembangan berita selanjutnya akan menekankan pada perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku,” kata dia, masih mengutip pemberitaan metro luwuk.

google news