Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Rekomendasi Diubah, Buruh Semen Sambangi DPRD Banggai

72
×

Rekomendasi Diubah, Buruh Semen Sambangi DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Belasan buruh semen di Kota Luwuk sambangi kantor DPRD Banggai. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Belasan buruh semen di Kota Luwuk sambangi gedung DPRD Banggai, Kamis 20 Juli 2023.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan adanya penambahan dalam poin rekomendasi hasil RDP terkait persoalan buruh semen dengan perusahaan distributor semen Singa Merah.

iklan : warmindo

Buruh semen yang dipimpin ketua KSPTI-FSPSI Kabupaten Banggai Rudi Harun Suleman, kemudian diterima anggota Komisi 1 DPRD Banggai, Bachtiar Pasman.

Para buruh semen menegaskan jika dalam poin 1 dan poin 4 dalam rekomendasi tersebut, tak sesuai dengan kesepakatan pada saat rapat dengar pendapat.

Adanya perubahan itu, dinilai para buruh semen menguntungkan pihak perusahaan, namun tidak bagi mereka.

Bachtiar Pasman yang menerima aduan dari buruh semen itu, sampaikan jika hal itu akan ditindaklanjutinya ke unsur pimpinan.

Diketahui, rekomendasi DPRD Banggai yang terbit pada 11 Juli 2023, nomor : 890/385.1/DPRD tentang perpindahan kegiatan bongkar muat semen dari Maleo ke Desa Bubung dan besaran tarif bongkar muat semen di Desa Bubung, dinilai ada hal yang tak sesuai dalam rapat dengar pendapat lalu.

Ketua FSPTI-KSPTI Kabupaten Banggai Rudi Harun Suleman, yang kembali mewakili suara buruh semen di Kota Luwuk, menjelaskan titik kerugian pada rekomendasi DPRD Banggai itu.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 20 Juli 2023 oleh Komisi 1, dengan hadirkan pihak perusahaan distributor semen Singa Merah, Dishub, Disnaker, KUPP Luwuk, FSPTI-KSPSI, hingga SP Pergudangan, permasalahan ini akhirnya menyepakati beberapa point sebagai solusi.

Salah satunya, dengan pertimbangan kondisi dalam Kota Luwuk, perusahaan dan buruh semen yang diamini ketua Komisi 1 Irwanto Kulab serta intansi terkait, disepakati jika gudang semen di Maleo tidak lagi digunakan.

Namun, dalam rekomendasi resmi yang diterbitkan DPRD Banggai dan ditandatangani ketuanya Suprapto, kesepakatan itu berubah.

“Dalam point yang telah disepakati bersama itu agar tak lagi masalah, gudang Maleo sudah tidak lagi bisa digunakan. Dipindahkan ke gudang yang baru di Desa Bubung. Dan semua setuju,” sebut Rudi.

Akan tetapi, isi dalam point kesepakatan ini bertambah dan hal itulah yang merugikan buruh semen, namun menguntungkan pihak perusahaan.

Dimana disebutkan, jika perusahaan sudah tidak boleh lagi menggunakan gudang Maleo sebagai tempat bongkar muat, kecuali sebagai tempat penitipan semen untuk disalurkan ke toko-toko atau konsumen dalam skala kecil, setelah dibongkar muat di gudang Desa Bubung.

“Layaknya lain gatal lain yang digaruk. Dengan penambahan dalam point itu, masalah pasti akan kembali timbul antara buruh semen dengan perusahaan. Padahal sudah disepakati bersama,” tandas Rudi.

Pihak perusahaan distributor Singa Merah dengan ‘pengistimewaan’ DPRD Banggai untuk tetap bisa beraktifitas di gudang Maleo, ditegaskan Rudi, kembali akan memicu konflik pada buruh semen.

Karena perusahaan yang tentu masih dapat beraktifitas di gudang Maleo, bisa tidak menggunakan jasa tenaga buruh semen yang seharusnya menjadi hak mereka dan dijaminkan dalam regulasi.

“Kita tak ingin polemik ini terus terjadi lagi. Makanya besok buruh akan menyambangi DPRD Banggai dan menanyakan hal ini.

“Jangan sampai memang sudah ada main mata untuk menguntungkan perusahaan,” tandas Rudi.

google news