RADAR SULTIM – Empat orang pelaku perjudian yang ditangkap di sebuah home stay di wilayah KM 5 Kelurahan Tombang Permai, Kota Luwuk, telah ditetapkan resmi oleh Polisi sebagai tersangka.
Salah satu dari empat tersangka judi ini, merupakan wakil ketua atau waket II DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Eko Wahyudi, yang ikut tertangkap saat berjudi remi, beberapa waktu lalu.
Disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, subsider pasal 303 bis ayat (1) KUHP, waket II DPRD Bangkep itupun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepastian penetapan tersangka terhadap waket II DPRD Bangkep itu dalam kasus judi, diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, saat menggelar konferensi pers, Jumat 17 Desember 2021.
Didampingi Wakapolres Kompol Margiyanta dan Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, Kapolres Banggai mengatakan bahwa ke empat tersangka kasus judi ini telah ditahan Kepolisian.
“Keempatnya saat ini ditahan di sel Polres Banggai. Namun salah satu dibantarkan, karena tengah sakit,” kata Kapolres Banggai.
Dari kasus judi yang libatkan waket II DPRD Bangkep, Kapolres Banggai juga memaparkan sejumlah barang bukti temuan.
“Untuk barang bukti perjudian kartu remi yang berhasil diamankan yaitu, dua pak kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 1.333.000, 10 buah pot kayu dan empat buah ponsel,” beber orang pertama di Polres Banggai ini.
Sementara itu, kasus judi lainnya juga dipaparkan Kapolres Banggai dalam kesempatan itu.
Yakni kasus judi sabung ayam, dengan 4 orang tersangka.
Para pelaku judi sabung ayam ini berhasil dibekuk saat menggelar sabung ayam di wilayah kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kota Luwuk.
Untuk barang bukti perjudian sabung ayam yang diamankan yaitu, 7 ekor ayam, 1 buah keranjang ayam, 1 buah tas ayam, 2 karpet warna merah, balon lampu bersama kabel listrik, dan 11 unit sepeda motor.
“Untuk seluruh pelaku judi, kita sangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP Subs pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 Juta,” tandas Kapolres Banggai. (jy)