Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Retribusi Tinggi Cekik Pedagang Pasar Sentral Luwuk

3
×

Retribusi Tinggi Cekik Pedagang Pasar Sentral Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kericuhan sempat terjadi di ruang rapat kantor Bupati Banggai saat membahas tingginya pungutan retribusi di pasar sentral Luwuk, Kamis 26 Januari 2023. (foto : ss)

RADAR SULTIM – Pungutan retribusi bagi pedagang di pasar sentral Luwuk tiba-tiba mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.

Semula hanya Rp 90 ribu per bulannya, kini menjadi Rp 210 ribu.

iklan : warmindo

Kenaikan yang dinilai mencekik para pedagang di pasar sentral Luwuk, dengan kondisi perekonomian saat ini, pasca pandemi Covid-19.

Terlebih, kenaikan pungutan retribusi lebih dari 100 persen yang ditetapkan pihak Pemda Banggai itu, diakui tak pernah disosialisasi sebelumnya.

Keberatan dengan tingginya pungutan retribusi, para pedagang bersama sejumlah aktifis mahasiswa, lakukan aksi protes ke DPRD Banggai serta Pemda Banggai, Kamis 26 Januari 2023.

Sayangnya, kantor DPRD Banggai saat itu sementara tak dihuni para wakil rakyat, yang sementara keluar melakukan reses.

Aksi protes para pedagang di pasar sentral Luwuk kemudian dilanjutkan ke kantor Bupati Banggai, dan diterima Asisten 2 Ferlyn Monggesang.

Kericuhan dalam ruang rapat kantor Bupati Banggai saat itu sempat ricuh, ketika perwakilan para pedagang yang berasal dari kalangan aktifis mahasiswa bersitegang dengan Satpol PP.

Untungnya ketegangan ini berlangsung singkat, berkat kesigapan aparat keamanan.

Pemda Banggai melalui UPT pasar Sentral Sunarwin Nursin lalu menjelaskan bahwa kenaikan retribusi ini berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2020, yang telah disetujui DPRD Banggai.

Baru diterapkan saat ini, dengan alasan pandemi Covid-19 yang melanda.

Para pedagang di pasar sentral Luwuk, disebutnya juga seharusnya telah berhutang selisih retribusi sejak Perda itu ditetapkan.

Dalam Perda tersebut juga ditegaskan, jika tak membayar retribusi 3 bulan berturut-turut, maka pedagang bersangkutan akan ditarik petaknya.

Penjelasan mengenai kenaikan retribusi di pasar sentral kemudian ditambahkan Asisten 2 Ferlyn Monggesang.

Bahwa dalam Perda nomor 3 tahun 2020 itu, pungutan retribusi dihitung per harinya yakni untuk sewa petak Rp 5 ribu dan kebersihan Rp 2 ribu.

Sehingga akumulasi per bulan menjadi Rp 210 ribu.

Mendapat penolakan dari para pedagang, pihak Pemda Banggai saat itu berkesimpulan akan melakukan rapat internal terlebih dulu.

Yang kemudian ikut membahasnya bersama DPRD Banggai dan para pedagang dalam rapat dengar pendapat nantinya.

Agar tak menjadi polemik, diputuskan pula untuk sementara dihentikan penagihan pungutan retribusi berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2020 itu.

Hingga pembahasan bersama antara Pemda Banggai, DPRD Banggai, serta para pedagang selesai dilakukan.

google news