RADAR SULTIM – Rizal Arwie yang merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep, ditahan 20 hari terhitung sejak Kamis 10 Maret 2022, di Mapolres Bangkep.
Kassubag Humas Polres Bangkep AKP Nicholas Wagay dalam keterangannya mengatakan, Rizal Arwie yang jadi tersangka kasus penggunaan senjata secara ilegal, ditahan setelah jalani pemeriksaan penyidik.
“Iya, setelah diperiksa tersangka dalam kasus senjata api, ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” sebut Kassubag Humas Polres Bangkep.
Barang bukti berupa sepucuk senjata airsoft gun jenis pistol, sambung AKP Nicholas Wagay, juga telah diamankan pihak penyidik Polres Bangkep.
Rizal Arwie yang juga merupakan ketua DPD II Golkar Bangkep, terjerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Atas penggunaan senjata tanpa ijin, jenis air softgun di kantor DPRD Bangkep, beberapa waktu lalu.Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Meskipun oleh Rizal Arwie sebelumnya dijelaskan bahwa kepemilikan senjata jenis air softgun didasarkan keanggotaannya dalam Perbakin.
Rizal Arwie pun telah mengklaim memiliki surat ijin atas senjata jenis airsoft gun, yang telah ditunjukkannya ke penyidik Polres Bangkep.
Dan laporan pengancaman dengan senjata itu terhadap Rusdin Sinaling, ketua DPRD Bangkep, disebut Rizal sebenarnya tak dilakukannya.
Karena saat menembak kaleng yang disimpan di atas tong sampah, Rizal mengaku tak ada Rusdin Sinaling di sekitar lokasi.