Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Rumah Penjual Cap Tikus di BTN Pepabri Digerebek Polisi

0
×

Rumah Penjual Cap Tikus di BTN Pepabri Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi gerebek rumah penjual cap tikus di BTN Pepabri Kilongan. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Rumah seorang penjual miras tradisional jenis cap tikus di BTN Pepabri Kilongan, Luwuk Utara, digerebek Polisi, Selasa malam 15 November 2022.

Dari rumah itu, Polisi menemukan barang bukti miras cap tikus siap edar yang disembunyikan dalam termos.

iklan : warmindo

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengatakan, pelaku penjual miras cap tikus di BTN Pepabri ini merupakan seorang perempuan paruh baya, berinisial MA (48).

“Razia miras ini sebagai bentuk kegiatan imbangan dari Polsek Luwuk dalam Ops Pekat II Tinombala 2022, untuk ciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujar AKP Agung.

Sasaran dari razia kali ini adalah warung atau rumah yang dicurigai memiliki, menyimpan dan mengedarkan minumam keras yang membuat resah masyarakat.

“Dari informasi masyarakat melalui bhabinkamtibmas, terkait peredaran miras di BTN Pepabri.

Kemudian personel kami mendatangi rumah MA (48) dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

“Total yang diamankan dari rumah penjual miras tersebut sebanyak 5 bungkus plastik berukuran 500 ml yang tersimpan didalam termos es,” tambahnya.

Lanjut Agung dalam operasi kali ini, kepada penjual atau pemilik miras tersebut diberi peringatan serta himbauan.

Agar tidak lagi menjual miras karena dampak buruk yang ditimbulkan sangat besar.

google news