Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Rute Pelayaran Kapal Peti Kemas Resmi Berubah ke Pelabuhan Tangkiang

338
×

Rute Pelayaran Kapal Peti Kemas Resmi Berubah ke Pelabuhan Tangkiang

Sebarkan artikel ini
Rute pelayaran kapal peti kemas resmi berubah ke Pelabuhan Tangkiang sejak 1 September 2023. (foto : Ist)

RADAR SULTIM – Perusahaan pelayaran yang selama ini beraktifitas di Pelabuhan Luwuk untuk kegiatan bongkar muat, diketahui telah mengubah rute pelayaran mereka ke Pelabuhan Tangkiang, berlaku sejak hari ini 1 September 2023.

Perubahan rute pelayaran yang dilakukan perusahaan pelayaran, sehubungan dengan surat Kepala KUPP Luwuk Noldy Adolof, nomor : AL. 203/1/1/UPP.LWK-2023 tanggal 20 Juli 2023.

iklan : warmindo

Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Tanto Intim Line, Direktur PT Mentari Mas Multimoda, dan Direktur PT Djakarta Loyd.

Tentang pemberitahuan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

“Sehubungan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2023 seluruh kegiatan bongkar muat kapal Peti Kemas sudah dilaksanakan di Pelabuhan Tangkiang.

“Untuk itu diharapkan kepada pihak perusahan terkait untuk segera mempersiapkan rencana pemindahan kegiatan dimaksud,” isi surat pemberitahuan itu.

Berdasar pemberituan tersebut, pihak perusahaan pelayaran yang telah mengubah rute pelayaran, diinformasikan akan mulai beraktifitas di Pelabuhan Tangkiang terhitung sejak 1 September 2023.

Karena meskipun Bupati Banggai telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada Menteri Perhubungan, hingga saat ini diketahui belum ada jawaban dari pihak Kementerian atau Menteri Perhubungan, apakah permohonan itu dipenuhi.

Sehingga pihak perusahaan pelayaran tetap mengacu pada surat pemberitahuan Kepala KUPP Luwuk tentang pemindahaan lokasi kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tangkiang

Sesuai Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan International Maritim Organization (IMO), jika perusahaan pelayaran dalam menentukan rute pelayarannya sesuai petunjuk atau perintah dari pihak berwenang.

PERMOHONAN PENUNDAAN

Bupati Banggai diketahui sebelumnya menindaklanjuti rekomendasi DPRD Banggai dengan memohon penundaan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Surat permohonan Bupati Banggai H Amirudin itu dengan nomor : 550/1415/Dishub tertanggal 28 Agustus 2023.

Dalam isi surat itu mengatakan, menindaklanjuti rekomendasi DPRD Banggai Nomor: 890/543/DPRD tanggal 28 Agustus 2023, pada angka 1 sebutkan melalui Bupati Banggai meminta penundaan pemindahan kegiatan bongkar nuat peti kemas dari Pelabuhan Teluk Lalong ke Pelabuhan Tangkiang.

Penundaan itu sambil melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD Banggai, Forkopimda dan TKBM.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga stabilitas distribusi barang, keamanan dan ketertiban serta menjaga iklim investasi di Kabupaten Banggai, maka Bupati Banggai memohon kepada Menteri Perhubungan c.q Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Untuk melakukan penundaan terhadap pemindahan kegiatan bongkar muat tersebut sambil melakukan sosialisasi, komunikasi dan pendekatan persuasif kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dengan melibatkan stakeholder yang telah disebutkan di atas sehingga tercipta kondusifitas di dalam pemindahan kegiatan tersebut.

ALASAN PEMINDAHAN

Pemindahan aktifitas peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang didukung warga Luwuk Banggai. (foto : ist)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan melalui Direktur Kepelabuhanan Dirjen Hubla, Muhammad Masyud, keluarkan surat Nomor : A608/AL-308/DJPL tertanggal 10 Juli 2023, yang berisi pada prinsipnya rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang dapat segera dilakukan.

Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Saudara Nomor AL.308/01/02/UPP-LWK-2023 tanggal 06 Juni 2023 perihal Rencana Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk Nomor 800//128/Dishub tanggal 20 Januari 2023 perihal Pemindahan Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Serta mempertimbangkan konsep Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Tangkiang yang disusun pada tahun 2022, yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Kepelabuhanan.

Bahwa rencana pengembangan fasilitas Pelabuhan Tangkiang serta rencana zonasi Pelabuhan Tangkiang diperuntukan untuk kegiatan bongkar muat dan penumpukan peti kemas.

Dan general cargo serta fasiltas Pelabuhan lainnya yang mendukung kegiatan peti kemas tersebut.

Kemudian, mempertimbangkan rapat koordinasi rencana pemindahan kegiatan peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang pada tanggal 17 Mei 2023.

Yang dipimpin oleh Bupati Banggai dan dihadiri unsur Forkopimda Banggai, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk serta para pemangku kepentingan Pelabuhan.

Bahwa telah dibahas antisipasi dampak serta kemungkinan yang akan timbul dari pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang.

Serta mempertimbangkan surat Direktur Utama PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia Nomor :018/PCNI/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Perihal Surat Minat (Letter of Intent) Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) di Lingkungan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bahwa saat ini Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PCNI) telah melaksanakan sewa Barang Milik Negara (BMN) sebagian areal lapangan penumpukan seluas 38.918 meter persegi.

Dan berencana meningkatkan kerja sama dengan pemasangan crane darat/dermaga guna mendukung dan meningkatkan pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tangkiang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat aktivitas angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Luwuk yang melalui jalan dalam kota Luwuk berdampak pada kemacetan ruas jalan.

Kemudian, menurunnya kualitas jalan, mendukung penataan estetika kota guna mendukung kelancaran arus barang dan kegiatan operasional di Pelabuhan Luwuk dan Tangkiang khususnya untuk kegiatan bongkar muat peti kemas.

Maka pada prinsipnya rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang dapat segera dilakukan.

Pemindahan itu dengan memperhatikan hal-hal seperti pelayanan peti kemas dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kelayakan teknis.

Keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan peti kemas yang telah ditetapkan.

Kegiatan pelayanan peti kemas dimaksud memperhatikan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.

Serta, Kepala KUPP Kelas II Luwuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional peti kemas tersebut dan melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

google news