Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Saksi Tak Hadir, BK hentikan Aduan Nikah Siri Sesama Aleg DPRD Banggai

97
×

Saksi Tak Hadir, BK hentikan Aduan Nikah Siri Sesama Aleg DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Siti Marwiah dimintai keterangan BK DPRD Banggai terkait laporan nikah siri antara Sukri Djalumang suaminya dengan Masnawati Muhammad, Kamis 20 Juli 2023. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Aduan Siti Marwiah terhadap suaminya Sukri Djalumang yang diduga kuat nikah siri dengan Masnawati Muhammad, sesama aleg DPRD Banggai, akhirnya harus dihentikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai.

Keputusan BK menghentikan aduan nikah siri sesama aleg DPRD Banggai itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Banggai Suprapto, pada Senin 20 November 2023.

iklan : warmindo

Oleh BK DPRD Banggai yang dipimpin Nasir Himran, aduan ini disebutkan ditolak dengan alasan para saksi tak hadir selama proses berjalan.

“Majelis Badan Kehormatan berpendapat bahwa surat pengaduan pelanggaran kode etik telah melakukan nikah siri adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak,” ucap Bachtiar Pasman, anggota Badan Kehormatan DPRD Banggai saat bacakan putusan.

Mengutip pemberitaan tribunpalu, Ketua BK DPRD Banggai Nasir Himran usai rapat rapurna menjelaskan bahwa pengaduan itu ditolak lantaran pengadu Siti Marwiah tidak dapat membuktian adanya nikah siri antara Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.

“Kita kasih kesempatan untuk pembuktian, hadirkan imam dan lainnya, tapi tidak ada saksinya. Padahal ada waktu 5 bulan,” kata Nasir.

Dengan keputusan ini, kata Nasir, maka penanganan pengaduan pelanggaran kode etik sesama anggota DPRD Banggai dinyatakan selesai.

“Tapi kalau pengadu (Siti Marwiah) mau mengambil langkah lain, silakan. Kalau di DPRD sudah selesai,” kata dia.

google news