Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Salah Paham soal Wilayah Kerja, Dua Kelompok Buruh di Luwuk Berselisih

60
×

Salah Paham soal Wilayah Kerja, Dua Kelompok Buruh di Luwuk Berselisih

Sebarkan artikel ini
Mediasi perselisihan dua kelompok buruh di Luwuk soal wilayah kerja. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Dua kelompok buruh di Kota Luwuk terlibat perselisihan gara-gara salah paham terkait wilayah kerja.

Perselisihan itu melibatkan serikat buruh Mahaas dengan serikat buruh Simpong.

iklan : warmindo

Agar perselisihan akibat kesalahpahaman terkait wilayah kerja itu tidak berlanjut, mediasi kemudian dilakukan di Mapolsek Luwuk pada Kamis 30 November 2023.

Mediasi perselisihan buruh ini dipimpin Kapolsek Luwuk Kompol Zulkifli Ginoga, dengan menghadirkan perwakilan buruh Simpong Irfan Podungge, perwakilan serikat buruh Maahas Mukadri, dan pihak PT Andronika Putra Delta.

Kapolsek Luwuk mengatakan perselisihan kedua kelompok buruh tersebut terjadi pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.

Dimana serikat buruh Simpong melakukan bongkar muat di PT Andronika Putra Delta Kelurahan Tombang Permai, yang masuk dalam wilayah kerja serikat buruh Maahas.

“Sebelumnya telah disepakati pembagian wilayah kerja. Untuk buruh Simpong meliputi Kelurahan Jole, Kompo dan Simpong. Sedangkan buruh Maahas yaitu Kelurahan Tanjung Tuwis, Tombang Permai dan Maahas,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan itu, dihasilkan kesimpulan bahwa mengembalikan wilayah kerja masing-masing buruh yang telah ditentukan.

Akan tetapi, apabila ketentuan yang telah dimintakan oleh pihak pengguna jasa tidak dapat dilaksanakan (dipenuhi), maka perusahaan dapat menunjuk serikat buruh yang lain untuk mengerjakannya.

“Tentunya kita berharap hasil ini bisa diterima semua pihak. Para buruh bisa tetap bekerja dan operasi bongkar muat bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung dilaksanakan pengamanan oleh personil Polsek Luwuk.

google news