RADAR SULTIM – Menegaskan adanya sanksi pidana pinjol ilegal (pinjaman online ilegal), Polri juga telah membuka portal laporan daring bagi masyarakat yang menjadi korban.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso SIK MH, saat sosialisasi dan rakor yang digelar OJK Sulteng di Palu, Rabu 18 Januari 2022.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Banggai Banggai AKBP Yoga Priyahutama bersama jajaran Sat Reskrim Polres Banggai, mengikutinya secara virtual.
Dikutip dari rilis Humas Polres Banggai, Wakapolda Sulteng menjelaskan Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha.
Salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satu cara yang paling favorit atau paling dicari oleh masyarakat pada umumnya, dan pelaku usaha untuk mencari tambahan modal usaha, ialah mengajukan pinjaman online.
Tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online.
Terkait fiture atau tampilan yang memasarkan atau menampilkan tenor (lamanya kredit angsuran pinjaman yang di sepakati), serta penagihan keterlambatan pembayaran angsuran.
Yang dilakukan oleh desk collection yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online.
“Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segan penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah.
“Baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi,” ucap Wakapolda.
Sejauh ini, kata Wakapolda, upaya Polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait pinjol ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial.
Dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat di akses melalui https:/patrolisiber.id.
Untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal.
“Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending ilegal,” kata Wakapolda.
Lebih lanjut, Wakapolda menambahkan dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya.
Seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranoto mengatakan berdasarkan data, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.
“Polda Sulteng saat ini telah menerima satu laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal, “ terang Kabid Humas.
Olehnya, Kombes Didik mengimbau masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya ke OJK Sulteng. (jy)