RADAR SULTIM – Satu oknum warga Moilong dan dua oknum warga Toili, ditangkap narkoba pada Selasa malam, 25 Juli 2023.
Ketiganya masing-masing AN alias D 935) warga Kecamatan Moilong, serta AD alias A (36) dan AC alias A (34) warga kecamatan Toili.
Mereka ditangkap Sat Narkoba Polres Banggai di dua tempat berbeda, dengan masing-masing menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu.
Penangkapan tiga pelaku penyalahguna narkoba di dataran Toili, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, Rabu tadi.
“Iya tadi malam kami menangkap tiga pria karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Diceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah dataran Toili sering terjadi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita, Polisi menangkap pelaku pertama berinisial AD alias A di Kelurahan Kencana, Kecamatan Toili.
Dengan barang bukti satu sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.
“Menurut pengakuan pelaku barang haram ini dia dapatkan dari salah seorang rekannya,” bebernya.
Tak menunggu lama, Polisi kemudian menangkap AC alias A sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu-sabu berat 0,99 gram bersama alat hisap serta kaca pirex.
“Saat ditangkap pelaku AC sedang bersama rekannya yakni AN alias D,” sebutnya.
Dari penggeledahan, di tubuh AN alias D, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tandasnya.