Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

SBSI Nyatakan Sikap Tolak RUU Kesehatan

4
×

SBSI Nyatakan Sikap Tolak RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ketua SBSI Kabupaten Banggai Ismanto Hasan (kemeja hitam) nyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan. (foto : fb)

RADAR SULTIM – Aksi penolakan terhadap RUU Kesehatan terus bergulir dari kalangan buruh se Indonesia.

Kali ini, sikap menolak RUU Kesehatan yang dinilai akan merugikan hak buruh di bidang kesehatan itu datang dari ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan.

iklan : warmindo

Ismanto Hasan mengatakan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah membahas RUU Kesehatan yang sementara digodok Pemerintah tersebut.

Mulai dari tingkatan pusat, hingga ke daerah-daerah.

“Dan RUU Kesehatan itu oleh SBSI secara tegas ditolak, karena akan sangat merugikan teman-teman buruh nantinya,” sebut Ismanto Hasan, Rabu 15 Maret 2023.

Meski menyatakan penolakan keras terhadap RUU Kesehatan, Ismanto menyebut jika untuk turun aksi oleh SBSI di daerah-daerah, belum ada instruksi secara kelembagaan.

“Kami dari SBSI memang tidak turun aksi di daerah masing-masing, karena belum ada instruksi,” tandasnya.

Polemik penolakan terhadap RUU Kesehatan oleh kalangan buruh, secara spesifik terkait adanya salah satu pasal yang ingin merevisi Undang-undang BPJS nomor 2004 tahun 2011.

Revisi tersebut diduga akan merugikan kaum buruh dengan mengerus dana-dana kesehatan melalui BPJS Kesehatan selama ini.

Seperti yang dinyatakan Saepul Tavip, Sekretaris Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang melakukan unjuk rasa bersama ribuan buruh di depan Gedung DPR, pada Senin kemarin.

“Revisinya itu membuat BPJS tidak independen, membuat BPJS dengan mudah diintervensi, dan itu tidak mustahil akan menggerus dana-dana buruh yang ada di BPJS. Jangan rampas uang kami,” lantang Seapul Tavip, dikutip dari Jawapos.com.

Saepul menilai, RUU Kesehatan juga akan membuat Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tidak lagi bertanggung jawab secara langsung ke Presiden, tapi bakal diubah menjadi bertanggung jawab ke Menteri.

“Menteri bisa memberikan penugasan khusus ke Direksi BPJS yang tentu saja penugasan ini patut diduga mengandung kepentingan politik,” tegas Saepul.

Sementara, lanjut Saepul, selama ini kami sudah melihat pola dan menjemen dari BPJS sudah baik, Undang-Undangnya sudah baik, jadi jangan dirusak dengan adanya RUU Kesehatan yang bisa mengintervensi Direksi BPJS untuk kepentingan di luar program jaminan sosial.

Ujung-ujungnya bakal berdampak ke pekerja, tentunya akan mengganggu pelayanan.

“Kami sangat sayangkan ini ada semacam penyelundupan hukum melalui RUU Kesehatan di mana revisi UU BPJS Nomor 2004 tahun 2011 dilakukan yang pada akhirnya akan membuat BPJS tidak lagi independen,” ujar Saepul.

Menurutnya, selama ini kami melihat BPJS sudah independen karna langsung di bawah presiden, tapi kalau dengan RUU Kesehatan ini kita melihat tidak lagi independen yang kemudian akan mudah diintervensi kementerian.

“RUU Kesehatan ini akan membuat BPJS kembali ke zaman dulu sebelum tahun 2011 yang dibawah kementerian BUMN, ketika masih ada banyak korupsi karna BPJS saat itu tidak independen,” jelas Saepul.

Dia merinci pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Rp54,7 Triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp. 143 Triliun (per akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.

“Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu, harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen,” pungkas Saepul.

Saepul juga mendesak pemerintah agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS meniadi organ yang dikendalikan Menteri demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakeriaan dan Kesehatan.

“BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun. Pada akhirnya, KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk Menolak hadirnya RUU Kesehatan. Jangan sampai jaminan sosial meniadi lumpuh dengan revisi yang dilakukan oleh RUU Kesehatan,” pungkas Saepul.

google news