RADAR SULTIM – Bupati Amirudin menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 Kabupaten Banggai ditolak Pemprov Sulteng.
Alasan ditolaknya APBD-P 2023 itu karena keterlambatan dalam melakukan pembahasan kemudian menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sejarah baru perjalanan Kabupaten Banggai dalam hal anggaran itu, disampaikan Bupati Amirudin saat rapat paripurna pengantar nota keuangan APBD 2024 di DPRD Banggai, Kamis 12 Oktober 2023.
“Ini adalah kali pertama terjadi di Kabupaten Banggai,” kata Bupati Amirudin, mengutip beritabanggai.com.
Sanksi atas keterlambatan pembahasan APBD-P hingga ditolak Pemprov Sulteng tersebut, tentu akan menghambat pembangunan daerah.
Sehingga Bupati Banggai akan mencoba mengkoordinasikan permasalahan ini ke Kemendagri.
Pada kesempatan itu, Bupati Amirudin juga menegaskan agar dalam pembahasan APBD 2024, baik oleh OPD Pemda Banggai dan pihak legislatif, bisa dilakukan tepat waktu agar kejadian ini tak terulang.
Dengan ditolaknya APBD-P 2023 itu, Pemda Banggai tidak hanya tak dapat melanjutkan sejumlah pembangunan, namun harus lebih menghemat anggaran, seperti pada perjalanan dinas dan pos anggaran yang tak terlalu prioritas.