RADAR SULTIM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk jatuhkan vonis bersalah terhadap sekretaris koperasi TKBM Teluk Lalong, Ali Fitri Lamolo.
Pembacaan vonis bersalah itu dilakukan dalam sidang putusan pada Kamis 17 November 2022.
Ali Fitri Lamolo selaku sekretaris koperasi TKBM Teluk Lalong, terjerat kasus pemalsuan dokumen OPP OPT Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Informasi divonis bersalahnya Ali Fitri Lamolo oleh hakim PN Luwuk, dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi SH.
Dikatakannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa.
“Iya sudah putus, 6 bulan (penjara),” kata Firman Wahyudi.
Putusan PN Luwuk tersebut lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan, yakni dituntut 1 tahun penjara.
Terkait putusan terhadap kasus pemalsuan dokumen OPP OPT 2020 itu, pihak Kejaksaan Negeri Banggai mengaku masih akan pikir-pikir.
“Sikap kami masih pikir-pikir,” tandasnya.
Diketahui, dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2022 oleh sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong, terjadi pada Maret 2021 lalu.
Namun baru diketahui pada 7 Agustus 2021 di kantor KUPP Luwuk, saat rapat penyampaian hasil kajian ahli terhadap OPP OPT 2022 wilayah Pelabuhan Luwuk.
Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT itupun memantik reaksi pihak APBMI, karena secara tidak langsung dituding telah melakukan pengrugian pada pelaku usaha jasa pelabuhan.
Sehingga meminta APBMI Banggai menindaklanjutinya, yang kemudian dilaporkan ketua APBMI Banggai Anwar Hasan ke Polres Banggai.
Perbuatan sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong yang diduga memalsukan dokumen OPP OPT 2022, dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.