Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong Resmi Tersangka

0
×

Sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi tetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2020 Pelabuhan Luwuk. (sumber : Nusabali.com)

RADAR SULTIM – Sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2020.

Penetapan status tersangka terhadap AFL (inisial), dikeluarkan Sat Reskrim Polres Banggai pada Selasa 15 Februari 2022.

iklan : warmindo

Melalui surat ketetapan nomor : S.Tap/18/II/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka.

Bahwa setelah dilakukan sejumlah penyidikan terhadap saksi-saksi, barang bukti serta petunjuk dalam perkara pidana itu, penyidik menilai cukup bukti untuk dikategori sebagai tindak pidana.

Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2022 oleh tersangka AFL, selaku sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong, terjadi pada Maret 2021 lalu.

Namun baru diketahui pada 7 Agustus 2021 di kantor KUPP Luwuk, saat rapat penyampaian hasil kajian ahli terhadap OPP OPT 2022 wilayah Pelabuhan Luwuk.

Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT itupun memantik reaksi pihak APBMI, karena secara tidak langsung dituding telah melakukan pengrugian pada pelaku usaha jasa pelabuhan.

Sehingga meminta APBMI Banggai menindaklanjutinya, yang kemudian dilaporkan ketua APBMI Banggai Anwar Hasan ke Polres Banggai.

Perbuatan sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong yang diduga memalsukan dokumen OPP OPT 2022, oleh Polisi dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Meskipun informasi yang didapatkan media ini, tersangka belum dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang yang coba dihubungi terkait penetapan status tersangka kasus ini, juga belum memberi jawaban.

google news