RADAR SULTIM – Sembilan brondong atau anak muda yang masih remaja, diamankan Polisi saat berada di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Sabtu malam 3 September 2022.
Saat diamankan Polisi dari Polsek Batui yang tengah menggelar patroli, sembilan brondong laki-laki ini ternyata tengah berpesta miras dalam salon kecantikan tersebut.
Dalam salon kecantikan yang telah disulap layaknya sebuah diskotik, lengkap dengan lampu disko, para brondong ini pesta miras gunakan Cap Tikus.
Pengamanan sembilan brondong di salon kecantikan di Batui itu, dibenarkan Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana, Minggu 4 September 2022.
Dalam keterangannya melalui Humas Polres Banggai dikatakan, saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tentang adanya sekelompok remaja yang mengadakan pesta miras di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi itu anggota langsung bergerak menuju TKP dan menemukan 9 remaja ini sedang mengonsumsi miras,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan itu, dia menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti miras tradisional jenis ca tikus yang di simpan dalam teko.
“Para remaja ini langsung diamankan ke Mapolsek Batui bersama barang bukti miras,” jelasnya.
Sekelompok remaja itu kemudian, kata Andriansyah, diberikan pesan kamtibmas agar tidak lagi mengonsumsi miras karena sangat berdampak terhadap pada gangguan kamtibmas.
“Mereka diberikan imbauan dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya,” kata mantan Kapolsek Kintom ini.