Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Dua Pengedar Narkoba asal Pagimana Dibekuk Polisi di Luwuk

2
×

Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Dua Pengedar Narkoba asal Pagimana Dibekuk Polisi di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Banggai kembali bekuk dua pengedar narkoba jenis sabu asal Pagimana di Kota Luwuk.

RADAR SULTIM – Polisi kembali membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Luwuk, Rabu 16 Februari 2022.

Penangkapan dua pengedar narkoba asal Pagimana dengan inisial AJ alias A (22) dan HR alias H (31), sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan Polisi.

iklan : warmindo

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa terjadi transaksi narkoba di Jalan Mongensidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Saat di TKP anggota melihat dua pria yang berboncengan di sepeda motor berhenti di pinggir jalan,” ungkap Iptu Makmur.

Karena mencurigakan anggota langsung menangkap seorang tersangka berinisial AJ alias J di Jalan Mongensidi sekira pukul 16.30 Wita.

Sedangkan tersangka HS alias H langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan dilakukan pengejaran oleh Polisi.

“Tersangka HS berhasil ditangkap di Jalan Sugiono, Kecamatan Luwuk, sekira pukul 17.00 Wita,” beber Iptu Makmur.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AJ, Polisi menemukan barang bukti lima sachet plastik bening berisi sabu.

“Sabu dengan berat bruto 14,71 gram ini disimpan tersangka di dalam pembungkus rokok.

“Kami juga menyita ponsel tersangka,” terang Iptu Makmur.

Sedangkan untuk penggeledahan terhadap tersangka HR alias H ditemukan barang bukti tiga sachet plastik bening berisi sabu.

“Untuk tersangka HR barang bukti yang berhasil ditemukan dengan berat bruto 4,25 gram serta seperangkat alat hisap sabu,” sebut Iptu Makmur.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

google news