RADAR SULTIM – Potensi akan adanya serangan fajar atau praktek politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang di wilayah Luwuk Banggai, digadang kuat memang bakal terjadi.
Mencegah atau setidaknya meminimalisir potensi serangan fajar di masa tenang mulai 11 Februari 2024, jajaran Bawaslu Banggai telah disiapkan untuk mengantisipasinya.
Seperti yagg diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur, Kalfin Laode, Senin 5 Februari 2024.
Pasang mata cegah politik uang terjadi di wilayahnya, Kalfin ungkapkan jika Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur di masa tenang akan masifkan patroli.
“Kita akan lakukan patroli rutin pengawasan masa tenang sampai hari H pencoblosan. Patroli nantinya akan libatkan pengawas desa, Forkopimcam, dan aparat hukum,” sebutnya.
Diingatkan Kalfin, pemberi dan penerima politik uang bisa dipidana.
“Bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tegas dia.
Kalfin juga menghimbau agar masyarakat bisa sama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilu yang adil bermartabat tanpa politik uang.
“Jika mengetahui ada praktek politik uang yang terjadi, kami berharap masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur,” terang Kalfin.
Oleh jajaran Bawaslu Banggai, Kalfin juga tambahkan bahwa Panwaslu Kecamatan akan membuka posko pengaduan di setiap desa/kelurahan yang berada di kecamatan masing-masing.