RADAR SULTIM – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Banggai Benyamin Pongdatu, diberhentikan sementara terhitung hari ini, Rabu 3 Agustus 2022.
Jabatannya di plt kan kepada Rusdi Rahmat, yang juga sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sofyan Datu Adam menyebutkan, pemberhentian sementara Benyamin Pongdatu sekaitan dugaan pelanggaran disiplin sebagai seorang ASN.
Benyamin, ditenggarai mangkir atau bolos dari tugas sebagai seorang ASN, selama beberapa hari tanpa pemberitahuan.
“Dugaannya seperti itu, tapi masih dalam proses untuk dibuktikan kebenarannya oleh tim kode etik Kabupaten,” sebut Sofyan Datu Adam.
Dalam proses pembuktian nantinya, lanjut Sofyan Datu Adam, bila Benyamin terbukti melanggar aturan disiplin ASN, maka dapat diberhentikan secara tetap sebagai Kepala DKP Kabupaten Banggai.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dugaannya pelanggaran pasal 30 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplis ASN,” tandas Sofyan Datu Adam.
Dalam ketentuan itu dikatakan jika PNS dalam 1 tahun terhitung tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.
“Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun,” bunyi Pasal 9 PP 94/2021.
Hukuman disiplin dikenakan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-13 hari dalam satu tahun. Sanksi berupa pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan sah hingga total 14-16 hari, maka akan diberikan pemotongan uang tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.
Dan pasal 10 ayat 2 huruf f angka 3 sebutkan “Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun.”