Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Siap Bergaya di Malam Minggu, Dua Pemuda di Luwuk Malah Dihukum Polisi

0
×

Siap Bergaya di Malam Minggu, Dua Pemuda di Luwuk Malah Dihukum Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda di Kota Luwuk dihukum polisi karena kedapatan pesta miras, Sabtu 22 Januari 2022.

RADAR SULTIM – Sebut saja Upin dan Ipin, dua pemuda lumayan tampan di Kelurahan Kaleke, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, yang terpaksa dihukum Polisi.

Bersiap untuk bergaya di malam minggu dan memikat cewek cabe-cabean, Upin dan Ipin malah harus dihukum Polisi berupa pushup.

iklan : warmindo

Sontak saja, aura ketampanan Upin dan Ipin berkurang untuk dipamerkan pada cabe-cabean di malam minggu.

Hukuman pushup diberikan Polisi kepada Upin dan Ipin, lantaran keduanya ditemukan tengah pesta miras.

Hal itu dibenarkan Kasat Sabhara Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim SH, Minggu 23 Januari 2022.

Bahwa saat Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai tengah melakukan patroli rutin di Kota Luwuk, keduanya terlihat sedang asyik pesta miras.

“Saat melewati lokasi, anggota menemukan dua pemuda sedang meneguk miras di teras rumah,” ungkap AKP Jimyarto.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu sisa miras tradisional jenis Cap Tikus.

Sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter, dicampur miras jenis anggur.

Barang bukti itupun langsung dimusnahkan di tempat oleh Polisi.

“Mereka diberikan pembinaan, teguran serta hukuman pushup sebagai efek jera.

“Agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup AKP Jimyarto.

Pembubaran pesta miras di hari yang saja di Kota Luwuk juga dilakukan jajaran Polsek Luwuk.

Pesta miras di wilayah Tanjung sari Karaton, Kota Luwuk, dibubarkan jajaran Polsek Luwuk, Sabtu malam, 22 Januari 2022.

Dimana Polisi menemukan sekelompok warga tengahpesta miras di kompleks Tanjung, Kelurahan Karaton, Sabtu malam, 22 Januari 2022.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, mengatakan, awalnya anggota patroli dan melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.

“Di lokasi anggota menemukan 6 warga sedang meneguk miras tradisional jenis Cap Tikus yang dicampur dengan minuman berenergi,” ungkap AKP Candra.

Selanjutnya kata AKP Candra, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya membubarkan aksi terlarang tersebut.

Sebelum dibubarkan, para warg itu diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras.

“Barang bukti langsung musnahkan di TKP, sedangkan mereka langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Kapolsek.

AKP Candra menyatakan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan razia pemberantasan peredaran miras tanpa izin guna menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Karena miras adalah akar dari pemicu terjadinya tindakan kriminalitas yang terjadi selama ini,” tutup AKP Candra.

google news