RADAR SULTIM – Siti Marwiah yang adukan dugaan nikah siri tanpa ijin dua aleg DPRD Banggai harus kecewa dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai.
BK DPRD Banggai telah memutuskan menolak aduan nikah siri tanpa ijin antara Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, dengan alasan tak ada saksi yang dapat dihadirkan.
“Majelis Badan Kehormatan berpendapat bahwa surat pengaduan pelanggaran kode etik telah melakukan nikah siri adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak,” sebut Bachtiar Pasman, anggota BK DPRD Banggai saat bacakan putusan dalam paripurna pada Senin 20 November 2023.
Ketua BK DPRD Banggai Nasir Himran usai rapat rapurna menjelaskan bahwa pengaduan itu ditolak lantaran pengadu Siti Marwiah tidak dapat membuktian adanya nikah siri antara Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.
“Kita kasih kesempatan untuk pembuktian, hadirkan imam dan lainnya, tapi tidak ada saksinya. Padahal ada waktu 5 bulan,” kata Nasir Himran, usai pembacaan putusan.
Keputusan BK DPRD Banggai atas aduan nikah siri tanpa ijin itu, akhirnya ditanggapi Siti Marwiah secara langsung, Kamis 23 November 2023.
“Pernyataan ketua BK DPRD Banggai mengenai pengaduaan saya yang menyatakan tidak punya bukti itu adalah jawaban asal – asalan,” sebutnya kesal.
“Agar terkesan BK DPRD Banggai sudah bekerja sesuai meKanisme. Namun kenyataannya sidang di BK itu hanya sebatas formalistas belaka yang dibuat,” tambah Siti Marwiah.
Diungkapnya, ada beberapa kejanggalan selama persidangan yang dilakukan BK DPRD Banggai dalam aduan itu.
Secara teknis, papar Siti Marwiah, selama persidangan jelas adanya keberpihakan kepada Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, yang keduanya merupakan anggota DPRD Banggai.
“Sebenarnya saya sudah maksimalkan, berusaha untuk menghadirkan saksi dan memasukan bukti pendukung namun dikesampingkan. Oleh BK sengaja tidak mau melihat bukti dan video pengakuan yang sampaikan oleh Badarun Taku Alias om Darun,” kata dia.
OOm Darun, ujarnya, merupakan saksi tunggal yang menyaksikan langsung dan turut serta dalam pelaksanaan nikah siri Sukri Djalumang dengan Masnawati Muhammad di kamar hotel wisata tahun 2017 lalu.
Nikah siri di daerah tanjung di Kota Luwuk itu, dikatakan dihadiri 4 orang saja, yaitu Yasno Sungong yang saat ini menjabat Kades Kuntang dan bertindak sebagai penghulu liar.
Kemudian, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad sebagai mempelai, dan Om Darun yang juga ipar dari Sukri Djalumang sebagai saksi.
“Pengakuan ini juga sudah diungkapkan dan sudah diakui Om Darun pada laporan polisi ketika pertama kali di BAP oleh bagian reskrim polres Banggai sekitar bulan Mei 2023.
“Dan kepada saya, Om Darun menceritakan kronologisnya ketika Sukri menjemputnya di rumah dan meminta menjadi saksi pada pernikahan siri tersebut.
“Ketika Om Darun mmasuk ke mobil untuk menuju hotel wisata, Masnawati sudah berada dalam mobil dan duduk di samping Sukri Djalumang yang menyetir.
“Mobil kemudian menuju hotel wisata dan bahkan baju yang dikenakan Sukri Djalumang saat itu lengan panjang dan Masnawati Mohammad memakai busana muslimah dan mahar kawinnya sebuah cincin emas,” papar Siti Marwiah.
“Yasno Sungong sudah berada di hotel Wisata, setelah mereka bertiga tiba d hotel wisata dan kemudian prosesi nikah siri itu langsung dilaksanakan di salah satu kamar hotel itu,” tutur Siti Marwiah lagi.
Tidak hadirnya kedua saksi di persidangan BK DPRD Banggai hingga melemahkan aduan Siti Marwiah, kemduian ditudingnya telah sengaja disetting sedemikian rupa oleh Sukri Djalumang.
“Dengan adanya hubungan kekeluargaan yang begitu dekat dgn saksi sebagai ipar dan hubungan tim sukses yang sudah bertahun dengan Yasno Sungong.
“Bahkan Yasno Sungong sering tinggal di rumah kami ketika berada di Luwuk. Sehingga membuat para saksi menjadi dilema dan adanya berbagi upaya Sukri memprotect saksi agar tidak memberikan kesaksian,” tuding Siti Marwiah.
“Ini jelas ketika beberapa kali saya datang meminta kedua saksi untuk memberikan kesaksian, mereka menolak. Permintaan saya agar BK DPRD Banggai ikut berikan surat pemanggilan saksi, tidak dilakukan.
Dalam proses di BK DPRD Banggai, Siti Marwiah juga akui telah berikan bukti-bukti lainnya, seperti foto STNK mobil fortuner yangg dibeli Sukri Djalumang tahun 2022 yang atas nama Masnawati Muhammad.
Sebuah kwitansi pembelian tanah di Tanjung Tuwis yang ditulis tangan oleh Sukri djalumang juga atas nama Masnawati Muhammad.
“Beberapa bukti transfer uang dari rekening Sukri Djalumang ke rekening Masnawati Muhammad dengan jumlah yang fantastik.
“Beberapa barang milik Masnawati Muhammad yang sering berada di dalam mobil yg di pakai Sukri djalumang antara lain sepatu serta mukena dan sebagainya yang sengaja ditinggalkan dalam mobil,” tukasnya.
Alasan BK DPRD Banggai menolak aduannya itu, dengan keras lalu dikatakan Siti Marwiah sebagai upaya pembohongan publik.
Karena dikatakan dia jika publik sudah mengetahui dan bukan rahasia lagi adanya perkawinan siri antara Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.
Termasuk studi banding ke Manado Sulawesi Utara untuk mempelajari kasus serupa, dengan alasan dasar untuk mengambil keputusan.
“Semuanya hanya membuang-buang uang rakyat yang begitu besar tapi tidak diimplementasikan. Padahal ketua BK Nasir Himran katakan hasil studi banding seharusnya Sukri dan Masnawati undur diri atau dinonaktifkan sementara hingga perkara ini selesai, dengan tujuan adanya netralitas ketika BK bekerja secara professional.
“Rekam digital masih segar di ingatan kita, namun sampai sekarang hilang bak di telan bumi. Ada apa dengan citra DPRD Banggai? Hanya sebagai sarana untuk bersenang-senang, bukan lagi menjadi lembaga aspirasi masyarakat.
“Sudah merupakan studio film yang dengan seenaknya menciptakan skenario untuk pembenaran. Dimainkan untuk dipertontonkan.
“Begitu percaya diri menggunakan power di lembaga DPRD, berusaha menggiring opini publik untuk tetep percaya kepada mereka.
“Tapi sayang, mereka lupa masyarakat sudah punya otak, mata dan telinga untuk menilai semuanya. Semoga Allah membalas semua manusia yang sengaja membuat kezoliman. Sudah tahu salah tetapi masih tetap dibenarkan,” tutup Siti Marwiah.