RADAR SULTIM – Linda Prisilia alias Linda, ibu muda yang ditangkap Polisi di Kota Luwuk karena menyimpan titipan narkoba jenis sabu seberat hampir setengah kilogram, mengaku tak tahu siapa pemiliknya.
Padahal dari hasil interogasi Polisi, ibu muda berusia 31 tahun itu mengaku jika telah lima kali menyimpan titipan sabu, dengan jumlah fantastis.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis 16 Maret 2023.
Didampingi Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta dan Kepala Lapas Luwuk Subhan Malik, Kasat Narkoba hanya menjelaskan bahwa sabu tersebut benar dikendalikan dari jaringan Lapas Luwuk.
“Sudah lima kali dititipkan sabu dari warga binaan di Lapas Luwuk. Tapi pelaku ini mengaku tak tahu siapa pemiliknya,” sebut Iptu Hengky.
Tertangkap saat kali kelima kembali menyimpan sabu titipan dari orang yang sama, dengan berat 359 gram, Iptu Hengky juga katakan bahwa kali ini yang terbanyak.
“Dalam modus operandinya, pelaku LP alias L hanya dikontak melalui handphone. Kemudian menjemput sabu di lokasi yang telah ditentukan.
“Caranya memang cukup canggih, memanfaatkan goggle maps untuk mengarahkan pelaku menjemput sabu yang telah disimpan kurir lainnya,” papar Iptu Hengky.
Belum diketahuinya siapa pemilik sabu seberat 359 gram dari tangan ibu muda tersebut, Iptu Hengky menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan.
“Kami akan kembali menginformasikan kepada rekan-rekan, hasil pengembangan kasus ini nantinya,” tandasnya.
Diceritakan kembali oleh Kasat Narkoba Polres Banggai itu, Linda Prisilia alias Linda, usia 31 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditangkap pada Senin malam 13 Maret 2023.
Sebelum penangkapan terhadap pelaku, kata Iptu Hengky, dirinya telah dibuntuti tim ops Sat Narkoba.
Linda kemudian ditangkap saat berada di depan swalayan Golden Hill Luwuk.
Kepada polisi, Linda mengaku jika benar menyimpan narkoba jenis sabu yang dititipkan padanya, di rumah orang tuanya, di wilayah Kelurahan Hanga hanga Permai, Luwuk Selatan.
Lakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi menemukan 7 sachet ukuran besar sabu dengan berat 359 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Sejauh ini, pelaku diduga bersedia dititipkan sabu karena alasan ekonomi. Dirinya kami duga mendapatkan bayaran yang cukup besar setiap kali penitipan dilakukan,” kata Iptu Hengky.
Masih terus dalam proses hukum, Linda Prisilia alias Linda kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku kita jeratkan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkoba, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar,” tandas Kasat Narkoba.