Radar Sultim, Gaza – Suara takbir, sujud syukur hingga tangisan haru menggema di seantero tanah Palestina setelah kesepakatan perjanjian gencatan senjata, Rabu tgl 16 Januari waktu Gaza/Kamis 17 Januari waktu indonesia.
Dikutip dari Samawa News, pagi ini menyebutkan bahwa warga di tanah kelahiran para Nabi itu merayakan kesepakatan gencatan senjata setelah perang berkecamuk sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Ketentuan perjanjian gencatan senjata ditengahi secara internasional dan di bawah sponsor Qatar:
Kesepakatan gencatan senjata itu memuat poin-poin penting. Yakni, pertama: Penarikan pasukan israel. Penarikan total dari seluruh wilayah Jalur Gaza, termasuk wilayah Netzarim dan Philadelphia, secara bertahap.
Kedua : Pembukaan perlintasan.
- Pembukaan penuh penyeberangan Rafah untuk menjamin pergerakan barang dan bantuan kemanusiaan.
- Memasukkan 600 truk bantuan setiap hari sesuai dengan protokol kemanusiaan yang disponsori oleh negara Qatar.
Ketiga: Bantuan dan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak.
- Memperkenalkan 200.000 tenda dan 60.000 karavan untuk menyediakan tempat perlindungan darurat.
- Merehabilitasi rumah sakit di Jalur Gaza dan memperkenankan tim medis dan bedah serta rumah sakit lapangan.
Keempat: Pembebasan tahanan.
- Pertukaran tahanan mencakup pembebasan 1.000 tawanan Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah usia 19 tahun.
- Menyerahkan 33 tahanan israel, yang masih hidup dan sudah mati, dengan ketentuan bahwa negosiasi akan diselesaikan pada tahap selanjutnya untuk menyerahkan sisa tahanan.
Kelima: Kembalinya pengungsi dan kebebasan bergerak.
- Pengungsi kembali ke wilayah tempat tinggalnya di utara dan selatan Jalur Gaza tanpa pemeriksaan, dan menjamin kebebasan bergerak antar wilayah.
- Penarikan bertahap dari wilayah pendudukan di Jalur Gaza.
Keenam: Menghentikan penerbangan di langit Gaza.
Tidak adanya pesawat israel di wilayah udara Jalur Gaza antara 8 hingga 10 jam sehari.
Ketujuh: Tahapan berjangka.
Implementasi perjanjian tahap pertama dalam jangka waktu 6 pekan, dilanjutkan dengan tahap kedua dan ketiga untuk menyelesaikan syarat-syarat yang telah disepakati.
Kedelapan: Rehabilitasi daerah yang terkena dampak. Rehabilitasi rumah sakit dan prasarana dasar untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. ***