RADAR SULTIM – Seorang karyawan leasing dari MACF Finance di Kota Luwuk, mengalami penganiayaan saat lakukan penagihan angsuran motor kepada salah satu krediturnya.
Penganiayaan yang dialami Arifin Hasan (40) karyawan MACF Finance terjadi pada Jumat 15 Desember 2023, di kompleks Pasar Simpong.
Pelaku penganiayaan merupakan seorang pemuda berinisial HK (22) warga Jalan Trans 7, Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, yang telah diamankan Polisi usai kejadian.
Penganiayaan terhadap karyawan leasing di Luwuk itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Disebutnya, Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial HK (22) seorang pengemudi ojek online, warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.
Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arifin Hasan (40) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo.
“Terduga pelaku inisial HK diamankan pada hari Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, dirumahnya di Jalan Trans 7, Simpong,” katanya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Kompleks Pasar Simpong Luwuk Selatan, pada hari 15 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Diduga saat korban menagih anggsuran sepeda motor kepada pelaku.
“Saat itu pelapor menemui terlapor yang merupakan konsumen MACF Finance untuk melakukan tagihan sepeda motor.
“Dan terlapor mengatakan bahwa motor tersebut sudah lunas dan BPKB ada di rumahnya,” terang Kasat.
Saat pelapor menunjukan bukti angsuran sepeda motor terlapor, tetiba terlapor mengajak pelapor untuk berkelahi.
Seketika itu, HK langsung memukul pelapor dengan tangan terkepal mengenai bibir bagian bawah dan berdarah.
Saat ini pelaku HK sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.