RADAR SULTIM – Sepertinya pemilik sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Karaton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, tak pernah merasa jera atas perbuatan terlarangnya.
Pasalnya, sudah berulang-ulang kali digerebek Polisi karena menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, di penginapan itu masih juga tetap dilakukan.
Penggerebekan di penginapan ini, untuk kesekian kalinya, kembali dilakukan Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai, pada Selasa malam, 4 Januari 2022.
Keterangan Kasat Sabhara AKP Jimyarto Anasim, Rabu 5 Januari 2022, membenarkan bahwa telah berulang kali penginapan di Karaton Kota Luwuk itu, digerebeknya.
“Kami menindak lanjuti keluhan dari masyarakat. Tentang dugaan adanya penjualan miras tanpa izin di penginapan tersebut,” ungkap AKP Jimy.
Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Tarantula sekitar pukul 22.25 Wita di penginapan tersebut, berhasil ditemukan puluhan botol miras.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 botol miras Bir Guinnes dan Bir Bintang,” terang AKP Jimy.
Seluruh barang bukti dan pemilik miras langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Banggai AKP Haryadi mengungkapkan, pemberantasan peredaran miras tanpa izin merupakan komitmen Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama.
Guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Karena selama ini sumber gangguan kamtibmas di Kabupaten didominasi pengaruh miras.
“Untuk itu akan terus diberantas,” tandas AKP Haryadi. (jy)