RADAR SULTIM – Tak mau vaksin Covid -19, seorang ASN di lingkup Pemda Banggai terkena hukuman mutasi hingga tak dibayarkan tunjangan kinerja selama 13 bulan.
Mengutip banggaitimes, ASN yang tak mau vaksin Covid -19 itu diketahui bernama Andi Zaifullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Pemerintahan Muda pada IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai.
Dirinya kemudian dihukum mutasi dan penurunan jabatan sebagai staf pelaksana di kantor Kecamatan Balantak Utara, dan tak diberi tukin selama 13 bulan.
Hukuman terhadap ASN yang tak mau vaksin Covid-19 itu, diketahui diberikan Bupati Banggai melalui SK nomor 820/1637/BKPSDM tanggal 24 Oktober 2022.
Namun oleh Andi Zaifullah yang tak terima begitu saja, kemudian mengadukannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengaduan ke KASN itu dilakukan Andi Zaifullah melalui kantor hukum dan advokat Nasrun Hipan dan rekan.
Atas aduan ini, KASN kemudian menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Banggai.
Dengan nomor : R-333/NK.01.00/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, tentang rekomendasi atas pelaksanaan penegakan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam rekomendasi dari KASN untuk Bupati Banggai itu, disebutkan ada 5 poin yang harus menjadi perhatian.
Yakni pertama, melakukan peninjauan ulang atas SK Bupati Banggai Nomor 820/1637/BKPSDM tentang mutasi PNS dalam jabatan pelaksana agar memuat pertimbangan yang jelas dan kuat yang didasari atas proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melakukan peninjauan ulang atas Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/1615/BKPSDM tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memberikan hak-hak keuangan Andi Zaifullah yang tertunda sejak bulan Desember 2021 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan pembenahan terhadap proses penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai agar sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Dan kelima, melaporkan tindak lanjut dari rekomendasi ini kepada KASN.
Namun, meski rekomendasi KASN itu telah dikeluarkan dan diinformasikan juga telah diterima Bupati Banggai, namun Andi Zaifullah belum dipulihkan.
Sehingga dirinya kembali menyurati Bupati Banggai pada 6 Februari 2023.
Agar jabatannya kembali dipulihkan dan tukin selama 13 bulan yang belum dibayarkan, bisa diberikan.