RADAR SULTIM – Pemda Banggai Kepulauan (Bangkep) ternyata telah memberi restu masuknya pertambangan batu gamping di daerahnya.
Hal itu terbukti dengan telah keluarnya rekomendasi dari FPR nomor : 650/70/RKTR/FPR/XII/202.
FPR atau Forum Penataan Ruang yang diketuai Sekda dan pembinanya Bupati Bangkep, keluarkan rekomendasi itu untuk PT Sumber Alam Adika (PT SAA) pada 29 Desember 2022 dan ditandatangani Rusli Moidady selaku ketua.
Dalam rekomendasi, disebutkan jika FPR memutuskan untuk memberi rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada pemohon atas nama Suprianto Suludani (PT Sumber Alam Adika), untuk rencana kegiatan usaha pertambangan batu gamping.
Usaha pertambangan batu gamping untuk PT SAA itu terletak di Desa Boyomoute, Kecamatan Liang, dengan luasan 91 Ha atau 910.000 meter persegi.
FPR juga memberi catatan dalam rekomendasinya jika dalam kegiatan pertambangan batu gamping oleh PT SAA, harus melengkapi studi lingkungan (Amdal, UKL-UPL).
Kemudian membatasi kegiatan usaha hanya di luasan yang dimohonkan yakni 91 Ha di Desa Boyomoute.
Kegiatan itu juga nantinya disebutkan tidak akan mengurangi nilai ekologis kawasan di luar areal pertambangan, dan tidak dipindahtangankan.
Dengan rekomendasi dari Pemda Bangkep melalui FPR ini, menjadi ‘modal kuat’ perusahaan pertambangan batu gamping untuk bisa beraksi.
Pemberian restu masuknya pertambangan batu gamping di Bangkep oleh FPR bentukan Pemda Bangkep, diketahui kontras dengan penolakan keras masyarakatnya belakangan ini.
Sejumlah besar masyarakat Bangkep, menolak keras meski masuknya pertambangan batu gamping baru sekedar wacana.
Penolakan dari masyarakat tersebut disebabkan kekhawatiran mereka jika kehadiran pertambangan batu gamping di wilayahnya, bisa merusak lingkungan.