RADAR SULTIM – Aktifitas tambang nikel PT Anugrah Tompira Nikel (PT ATN) di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, untuk sementara dihentikan.
Pemberhentian sementara itu dilakukan PT ATN disebabkan kepengurusan ijin tersus atau jetty perusahaan di Desa Ranga-ranga, belum selesai.
Disebutkan, PT ATN sendiri yang berinisiatif untuk menghentikan sementara aktifitas pertambangan nikel mereka, sebelum ijin tersus diselesaikan.
Sehingganya, perusahaan itu mengundang sejumlah unsur pemerintah setempat, untuk menggelar rapat koordinasi pada Rabu 19 Juli 2023, di rumah makan Piongo Desa Poroan, Kecamatan Lamala.
Rapat koordinasi itu dihadiri pihak PT ATN, Camat Masama, Danramil 1308-06 Lamala, serta kades lingkar tambang seperti Minangandala, Kembang Mertha, Tompotika Makmur, Purwo Agung, Ranga-ranga, dan Bantayan (Luwuk Timur).
Kegiatan juag turut menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat di lingkar tambang.
Kapolsek Lamala AKP Zulfikar membenarkan adanya penghentian sementara aktifitas tambang nikel PT ATN.
Dia menjelaskan rapat jika tersebut berdasarkan surat undangan dari ATN nomor : 017/ATN/SP/VIL/2023 tanggal 17 Juli 2023.
“Rakor ini tentang penghentian sementara PT ATN akibat ijin jetty atau terminal khusus (tersus) belum selesai atau belum keluar,” ujarnya.
AKP Zulfikar menambahkan, bahwa pihak perusahaan meminta saran dan pendapat dari masing-masing peserta rapat, seperti dampak pemberhentian aktivitas pertambangan bagi karyawan dan meminta dukungan desa lingkar tambang terkait kepemilikan jetty.
“Terkait masalah pengentian sementara aktivitas tambang tentunya berdampak pada masyarakat khususnya karyawan dalam hal ekonomi,” ujarnya.
AKP Zulfikar kemudian menjelaskan bahwa dirinya meminta dokumen ijin yang belum selesai agar dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, apa yang menjadi kendala.
“Harapan kami agar pemerintah dan ATN bisa bersinergi terkait proses percepatan pengurusan ijin tersebut,” harapnya.
Kapolsek Lamala juga meminta kepada para kades dalam wilayah lingkar tambang, bisa menyampaikan kepada masyarakat atau karyawan perusahaan itu untuk dapat bersabar.
“Menunggu pihak perusahaan melakukan pengurusan ijin tersus atau jetty selesai dan tetap menjaga situasi Kamtibmas,” himbaunya.