Radar Sultim, Luwuk – Bupati Banggai, Amirudin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat kerja bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat 16 Mei 2025. Ia menginstruksikan agar ASN yang terbukti melanggar disiplin agar segera diberhentikan dari tugasnya.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, itu dihadiri para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Dalam arahannya, Amirudin mengungkapkan fakta mencengangkan, terdapat sekitar seribu ASN di Banggai yang tidak masuk kerja, bahkan beberapa di antaranya tidak hadir selama setahun tanpa keterangan jelas.
“Saya minta Pak Didi (Plt. Kepala BKPSDM), jangan hanya diproses penurunan pangkat atau sanksi ringan. Saya minta langsung diberhentikan,” tegas Amirudin.
Menurut Amirudin, langkah tegas ini perlu diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan tanggung jawab terhadap penggunaan uang negara.
“Jangan sampai mereka itu terima gaji tapi tidak bekerja. Itu semua uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Amirudin juga menekankan bahwa sikap tegas terhadap ASN indisipliner akan menjadi contoh bagi seluruh pegawai.
“Saya berharap setelah adanya sanksi yang diberikan, ASN lain bisa bekerja secara profesional sesuai regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Amirudin juga mengingatkan pentingnya integritas dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Selain soal kedisiplinan ASN, rapat tersebut juga membahas percepatan serapan anggaran yang menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam mendongkrak pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banggai. ***