RADAR SULTIM – Dinilai terkesan sangat membela Kadis Pendidikan atas sejumlah sorotan publik selama ini, Aliansi Mahasiswa Banggai (AMB) menegaskan Bupati Banggai H Amirudin bisa diseret ke PTUN.
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan Aliansi Mahasiswa Banggai melalui korlap Muh Risaldi, Rabu 28 Juni 2023, para aktifis mahasiswa mengaku kecewa dengan sikap sang Bupati.
Disebutkan, pada rapat bersama Bupati Banggai dan Kadis Pendidikan, Selasa kemarin, Aliansi Mahasiswa Banggai menyampaikan beberapa dugaan mereka, baik itu korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pemalsuan tandatangan.
Yang semuanya diduga dilakukan Kadis Pendidikan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo.
Dikatakan AMB, berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, Bupati Banggai mengklarifikasi bahwa dalam SK Mutasi itu benar tandatangannya.
Dengan pengakuan Bupati tersebut, lanjut pihak AMB, tentu persoalan di balik SK Mutasi bernomor 824/1378/BKPSDM, akan semakin runyam.
“Pasalnya SK tersebut mal administasi atau tidak sesuai peraturan yang berlaku terkait pemutasian/pemberhentian kepala sekolah,” kata Muh Risaldi.
Hal ini sebagaimana Permen Dikburistek nomor 40 tahun 2021, yaitu pemberhentian kepala sekolah wajib melampirkan penilaian kinerja yang menjadi alasan pemberhentian.
Ditambah lagi, kepala sekolah yang menggantikan mantan Kepsek SMP 1 Bunta tersebut, tidak memenuhi kriteria wajib, yaitu memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
“Kami menyampaikan hal tersebut langsung di depan bapak Bupati. Bahwa sebagai pejabat publik, bapak Bupati seharusnya memeriksa dengan seksama surat yang dikeluarkan.
“Kami menyayangkan sikap bapak Bupati yang kami anggap sengaja membela Kadis Pendidikan,” tegasnya.
Padahal sebagai kepala daerah, lanjut AMB, Bupati harus menunjukkan sikap netral. Apalagi kasus yang dialami bawahannya, masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan pengakuan tersebut, Bupati secara tidak langsung terseret ke persoalan Adminstrasi Tata Usaha Negara,” pungkas Muh Risaldi.
Pada rapat bersama Bupati Banggai itu, AMB juga meminta klarifikasi kepada Kadis Pendidikan tentang dugaan korupsi penggandaan soal ujian sekolah.
Disebutkan Muh Risaldi, Kadis Pendidikan menjawab bahwa penggandaan soal yang direkomndasikan di salah satu percetakan tersebut, untuk menghemat biaya dana BOS.
“Jawaban tersebut menurut kami sangat keliru. Pasalnya, dana BOS tidak bisa diintervensi oleh Kadis Pendidikan.
“Sejatinya dana BOS setiap sekolah itu berdasarkan Rancangan Anggaran yang sudah disusun berdasarkan
estimasi setiap sekolah. Sehingga jumlahnya harus pas dan wajib dihabiskan,” tambahnya.
Jawaban kadis pendidikan yang dibenarkan oleh Bupati Banggai itu, ditekankan AMB harus menjadi indikasi kuat ada
modus operandi penggunaan dana BOS lewat intervensi Kadis Pendidikan.
“Polisi dan Kejaksaan harus mengejar itu,” pungkas Risaldi.
Terakhir, persoalan dugaan penyelewengan kekuasaan terkait pendirian baliho ucapan berlogo Pemda Banggai yang disinyalir sebagai kempanye terselubung istri Kadis Pendidikan.
“Kadis Pendidikan menjawab bahwa baliho tersebut dari uang pribadi. Dan sekali lagi, Bupati seakan melindungi Kadis pendidikan.
“Yang mana Bupati mengaku sudah mengizinkan pembuatan dan pemasangan baliho tersebut,” kata dia.
Bupati Banggai, terhadap hal ini dinilai tidak memahami bahwa logo Pemda Banggai dalam baliho tersebut melegetimasi Kadis Pendidikan untuk menggunakan segala fasilitas daerah yang dianggarkan melalui APBD, dengan dalih kepentingan publik.
“Padahal tidak ada kepentingan publik yang dibawa dalam baliho tersebut.
“Jawaban Bupati juga secara tidak langsung, mengizinkan Kadis Pendidikan menghambur-hamburkan uang Rakyat demi baliho yang tidak ada implikasinya pada masyarakat, apalagi mutu pendidikan daerah,” ujar pihak AMB.
Padahal, lanjut korlap AMB, Bupati harusnya tahu masih banyak anak-anak daerah ini yang tidak bisa mengenyam pendidikan.
Karena ketidakmampuan biaya dan ditambah praktik pungli yang merajalela.
“Kami menganggap Bupati dan Kadis Pendidikan tidak memahami asas manfaat, efisiensi dan good governance yang wajib dijalanlan dalam penyelenggaraan Pemerintahan,” tekan AMB.
Atas dasar dan jawaban yang terang benderang diatas,Aliansi Mahasiswa Banggai kembali menuntut Kejaksaan dan Kepolisian mempercepat proses masalah ini hingga ke ranah Pengadilan.
“Ada 300 milyar uang rakyat untuk Pendidikan yang harus diertanggungawabkan oleh Kadis di hadapan hakim Pengadilan.
“Kami menuntut kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyeret siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tutup Muh Risaldi dalam rilis AMB.