RADAR SULTIM – Andi Zaifullah ASN lingkup Pemda Banggai yang dimutasi dan tak dibayarkan tukin selama 13 bulan, ternyata punya alasan lain terkena hukuman tersebut selain tak mau vaksin covid.
Penyebab dimutasinya Andi Zaifullah hingga tak dibayarkan tukin (tunjangan kinerja) selama 13 bulan, dibeberkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam.
Seperti dikutip dari banggaitimes, Sofyan Datu Adam, jelaskan persoalan yang menerpa Andi Zaifullah.
Bahwa hukuman disiplin dijatuhkan padanya karena telah lakukan perbuatan tak beretika pada pimpinan tempatnya bertugas sebelumnya, yakni kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai.
“Ada kata-kata kasar yang dikeluarkan pada pimpinan, sehingga pimpinannya melaporkan kepada kami,” ucap Sofyan.
Andi Zaifullah juga dikatakan telah mengusulkan perubahan nilai SAKIP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Padahal, dirinya disebutkan Kepala BKPSDM Banggai, tidak memiliki kapasitas untuk lakukan itu.
Tak mau vaksin covid hingga tak pembayaran tukin ditunda, oleh Sofyan Datu Adam terkait persoalan ini disebutkan memang benar.
Hal itu sesuai ketentuan yang ada dan berdasar instruksi Pemerintah pusat.
Bahwa tukin bisa tak diberikan pada ASN jika tak mau vaksin covid, kecuali bisa membuktikan ada penyakit bawaan sehingga tak melakukannya.
“Bagi yang tidak bisa vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter ada penyakit bawaan, tapi sampai hari ini Surat Keterangan itu tidak ada,” ungkap Sofyan Datu Adam.
Andi Zaifullah dinilai memberi contoh buruk sebagai ASN di tengah upaya keras semua pihak memberantas covid-19.
Namun ditegaskan kemudian, penundaan pembayaran tukin itu bisa diterima oleh yang bersangkutan kembali, jika sudah menunjukkan bukti berupa surat keterangan dokter.
“Kalau sudah menunjukkan surat keterangan dokter, bisa dibayarkan Tukinnya. Nanti dirapel,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tak mau vaksin Covid-19, seorang ASN di lingkup Pemda Banggai terkena hukuman mutasi hingga tak dibayarkan tunjangan kinerja selama 13 bulan.
ASN yang tak mau vaksin Covid-19 itu diketahui bernama Andi Zaifullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Pemerintahan Muda pada IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai.
Dirinya kemudian dihukum mutasi dan penurunan jabatan sebagai staf pelaksana di kantor Kecamatan Balantak Utara, dan tak diberi tukin selama 13 bulan.
Hukuman terhadap ASN yang tak mau vaksin Covid-19 itu, diketahui diberikan Bupati Banggai melalui SK nomor 820/1637/BKPSDM tanggal 24 Oktober 2022.
Namun oleh Andi Zaifullah yang tak terima begitu saja, kemudian mengadukannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengaduan ke KASN itu dilakukan Andi Zaifullah melalui kantor hukum dan advokat Nasrun Hipan dan rekan.
Atas aduan ini, KASN kemudian menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Banggai.
Dengan nomor : R-333/NK.01.00/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, tentang rekomendasi atas pelaksanaan penegakan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam rekomendasi dari KASN untuk Bupati Banggai itu, disebutkan ada 5 poin yang harus menjadi perhatian.
Yakni pertama, melakukan peninjauan ulang atas SK Bupati Banggai Nomor 820/1637/BKPSDM tentang mutasi PNS dalam jabatan pelaksana agar memuat pertimbangan yang jelas dan kuat yang didasari atas proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melakukan peninjauan ulang atas Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/1615/BKPSDM tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memberikan hak-hak keuangan Andi Zaifullah yang tertunda sejak bulan Desember 2021 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan pembenahan terhadap proses penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai agar sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Dan kelima, melaporkan tindak lanjut dari rekomendasi ini kepada KASN.
Namun, meski rekomendasi KASN itu telah dikeluarkan dan diinformasikan juga telah diterima Bupati Banggai, namun Andi Zaifullah belum dipulihkan.
Sehingga dirinya kembali menyurati Bupati Banggai pada 6 Februari 2023.
Agar jabatannya kembali dipulihkan dan tukin selama 13 bulan yang belum dibayarkan, bisa diberikan.