RADAR SULTIM – Pemilik senjata api yang tewaskan Erfaldi, warga Parigi Moutong (Parimo) saat aksi massa beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.
Dari hasil uji balistik di bidlabfor Polda Sulsel, terungkap senjata api yang menewaskan korban warga Parigi Moutong itu, termasuk siapa pemiliknya.
Hal itu diumumkan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi saat berada di PTIK Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Bahwa titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (senpi) yang akibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Parimo, mulai terkuak.
Dan mulai terkuaknya pemilik senpi yang tewaskan Aldi, setelah menunggu uji balistik kurang lebih dua minggu.
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748, ” ungkap Kapolda Sulteng.
Dari rilis yang diterima Radar Sultim, Irjen Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H.
Seorang anggota Polres Parigi Moutong.
“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban, hasilnya Identik.
“Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” tambah Rudy
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Sampai dengan saat ini, lanjut Kapolda, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk Bripka H.
Serta mengamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil, 1 lembar jaket warna kuning, 1 lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.
“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri.
“Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas Kapolda Sulteng.