RADAR SULTIM – Kerja keras Polisi dalam waktu singkat mengusut kasus kematian Mita Hudri, terus mengungkap fakta-fakta baru.
Teranyar, usia pelaku pembunuhan janda cantik asal Kelurahan Lamo Kecamatan Batui tersebut, akhirnya telah dapat dipastikan.
Jika sebelumnya pelaku berinisial OS alias S disebutkan berusia 18 tahun dan kemungkinan masih dikategori anak bawah umur, dokumen kelahirannya mengatakan lain.
OS alias S, saat ini telah berusia 20 tahun, dengan tahun kelahiran 2002, bukan lahir di tahun 2004, seperti yang diakuinya.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, membenarkan usia pasti pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan sadis terhadap Mita Hudri.
“Sudah dipastikan usianya 20 tahun. Pelaku bohong lahir tahun 2004, namun lahir tahun 2002,” tegas Iptu Adi.
Sempat mengaku baru berusia 18 tahun pada Polisi, Iptu Adi Herlambang diketahui langsung mencari dokumen identitas pelaku.
Diakui Kasat Reskrim, pencarian dokumen identitas pelaku OS alias O juga sempat mengalami kesulitan.
Dimana akta kelahiran pelaku OS alias O yang diminta pihak Polisi ke keluarga, baru ditemukan beberapa hari kemudian pasca penangkapan.
Dengan telah dipastikannya usia pelaku pembunuhan janda cantik asal Lamo Batui itu, ancaman hukuman mati kini membayangi.
Pelaku yang mengakui sengaja berencana membunuh korban Mita Hudri, sebelumnya disebutkan Polisi dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai dari pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Kemudian pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Lalu pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan berujung kematian, pasal 365 ayat 3 memgenai pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian, serta pasal 286 mengenai pemerkosaan.