RADAR SULTIM, LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan tiga emak-emak lantaran terlibat tindak pidana perjudian remi di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Selasa 19 Agustus 2025.
Ketiga emak-emak yang diamankan ini yakni berinisial NC (61), RK (37) dan RN (54). Mereka diamankan di salah satu rumah warga sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di rumah tersebut.
“Atas laporan dari warga, anggota Resmob langsung melakukan penyelidikasi di lokasi,” terangnya melalui siaran pers Polres Banggai, Rabu 20 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Tio, tim Resmob langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.
“Uang tunai yang diamankan Rp. 37.000 dan kartu Remi,” terang Tio.
Dirinya mengatakan, ketiga IRT ini kemudian langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui perbutannya telah melakukan permainan judi,” jelasnya.
Perwira pangkat tiga balak ini menyatakan, bahwa Polri melalui Polres Banggai akan menindak tegas tindak pidana perjudian sesuai arahan Kapolri.
“Kami harap masyarakat tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” pungkasnya.***