RADAR SULTIM – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan tangki septitank di Desa Jaya Bakti, Pagimana, akhirnya divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Palu, Kamis 23 Juni 2022.
Masing-masing terdakwa, yakni Hendrik Pongdatu ST (selaku PPK), Carles Lagarense (selaku TFL) dan Bahar Lengkas (selaku Ketua Kelompok Samudera Jaya), oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan kasus septitank itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dihadiri JPU Mus Muliady SH, juga selaku Kacabjari Pagimana.
Untuk terdakwa Hendrik Pongdatu ST, dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000,-.
Dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Untuk terdakwa Carles Lagarense dijatuhi hukuman Pidana Penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.8.500.000,-.
Dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Kemudian terdakwa Bahar Lengkas dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.386.966.365 ,-.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Mus Muliady SH usai pembacaan putusan, kembali memaparkan bahwa para terdakwa dihadapkan di persidangan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan pembangunan tangki septitank skala komunal di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai bidang sanitasi TA 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 860.000.000.-
Pada pelaksaannya KSM Samudra hanya mampu menyelesaikan 16 (enam belas) unit Tangki Septiktank Skala Komunal dimana 2 (dua) unit tidak selesai (tidak dicor pada bagian atas) dan 2 (dua) unit tidak sama sekali dilaksanakan/dikerjakan.
Serta sebagian pekerjaan pemasangan instalasi pipa tidak terpasang, pekerjaan Grass Trap dan Bak Kontrol sebagian tidak terpasang dan pekerjaan Saringan Biofilter belum semua terpasang bahkan masyarakat belum menerima manfaat dari pekerjaan tersebut.
Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.403.466.369,00 (empat ratus tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah).
“Atas putusan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir,” tandas Kacabjari Pagimana.