RADAR SULTIM – Polisi meringkus tiga warga di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Poh dan Desa Siuna, dimana salah satu pelaku ditangkap Polisi saat berada di rumahnya, di Pustu Desa Siuna.
Penangkapan tiga warga Siuna karena penyalahgunaan narkoba itu dibenarkan Kasar Narkoba Polres Banggai, Iptu Muh Kasim.
Disebutkan, ketiganya ditangkap pada Jumat dinihari, sekira pukul 00.20 Wita.
Para pelaku yakni AB (27), RM (20), serta MA (38).
Diceritakan Kasat Narkoba, diawali dengan mengamankan dua pemuda berinisial AB (27) dan RM (20) dengan barang bukti 1 sachet diduga narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastic bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu dalam pembungkus rokok dari celana saku kiri RM di Desa Poh, Pagimana,” ujar Kasim.
Dari pengakuan AB dan RM bahwa barang haram tersebut adalah milik MA (38).
Sehingga tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya di Pustu Desa Siuna.
“Keterangan AB dan RM bahwa mereka berdua di perintahkan oleh MA mengambil barang yang diduga narkotika sabu tersebut di Kelurahan Pagimana,” sebut Kasat.
IPTU Kasim mengatakan penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima.
Kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan lakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.
Antara ketiga pemuda yang diamankan Tim Opsnal tersebut ada keterkaitan satu dengan lainnya.
Saat ini ketiga pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.
“Turut diamankan barang bukti 1 sahcset diduga narkoba, 1 lembar tisu kering, 1 buah pembungkus rokok In Mild dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Biru Dongker,” pungkas Kasat Narkoba.