RADAR SULTIM, SIMPANG RAYA – Pekerja merupakan tulang punggung perusahaan karena meimiliki peran penting dalam menggerakan roda perekonomian. Tanpa tenaga kerja yang berkompeten dan berdedikasi, perusahaan tidak dapat beroperasi dan berkembang secara optimal.
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Komis I yang dipimpin Ketua Komis I, lisa Sundari, telah membentuk Tim Investigasi untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di PT. KIM. Tim ini terdiri dari perwakilan Komisi I DPRD Banggai, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai, serta Federasi Serikat Pekerja Potoutusan.
Selasa, 11 Maret 2025, tim investigasi yang dipimpin langsung oleh ketua komisi I bergerak menuju kantor PT. KIM di Kecamatan Simpang Raya untuk mengusut persoalan pekerja. Selama kurang lebih 4 jam, tim melakukan pemeriksaan dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada managemen PT. KIM. Dari hasil investigasi, ditemukan adanya kesalahan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan, khusunya terkait kontrak kerja.
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi komisi I dan Disnaker menegaskan bahwa status kontrak kerja di PT. KIM harus disesuikan, dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, pekerja kontrak yang diperbarui oleh PT. KIM diharapkan langsung mendapatkan kontrak kerja minimal satu tahun.
Hasil investigasi ini tidak hanya berlaku bagi PT. KIM, tetapi bagi seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Banggai. Selain itu, tim investigasi menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan harus dilaksanakan dengan baik, yaitu dengan komposisi pekerja lokal sebanyak 80% dan pekerja dari luar daerah tidak lebih dari 20%. Tim berharap kesalahan yang dilakukan PT. KIM tidak terulang kembali, sehingga tidak merugikan pekerja lokal.***