RADAR SULTIM – Buntut aksi blokir kantor Desa Balaang di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, oleh sejumlah massa warga pada Jumat 27 Agustus 2024 lalu, ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Informasi dihimpun, saat ini Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Sat Reskrim Polres Banggai telah turun langsung menyelidiki potensi korupsi yang terjadi dalam penggunaan dana Desa Balaang.
Sejumlah aparat desa dikabarkan mulai dimintai keterangan oleh tim krimsus Polres Banggai sekaitan penggunaan dana desa.
Beberapa bukti yang mengarah pada potensi penyelewengan dana desa di Desa Balaang, disebutkan juga telah dikantongi aparat kepolisian.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari ketika coba dikonfirmasi terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, belum memberikan banyak keterangan.
Hanya ditegaskan orang nomor 1 di Polres Banggai itu, bahwa apapun bentuk tindakan pelanggaran hukum, wajib diproses oleh aparat berwenang.
“Tidak akan ada pertimbangan hukum jika terpenuhi unsur pidananya. Dan penyidik akan melalui tahapan- tahapan dalam mengumpulkan keterangan guna membuat terang dugaan tersebut,” tegas Kapolres Banggai.
Diketahui sebelumnya, aksi blokir kantor desa dilakukan massa warga pada Jumat 27 Agustus 2024 lalu akibat adanya dugaan korupsi berupa penyelewengan sejumlah dana desa yang diduga dilakukan aparat desa setempat.
Oleh massa warga, dalam aksi pemblokiran kantor desa mereka tegaskan agar aparat berwenang dan pemerintah daerah, bisa segera turun untuk melakukan pemeriksaan.
Dimana dugaan penyelewengan dana desa tersebut diperkuat juga oleh temuan sekitaran Rp 500 juta oleh Inspektorat Kabupaten Banggai, yang entah dikemanakan oleh unsur pemerintah Desa Balaang.