RADAR SULTIM – Tim Tarantula Sat Samapta Polres Banggai kembali berhasil sikat peredaran miras cap tikus di Desa Boyou, Luwuk Utara, Selasa malam 15 November 2022.
Penemuan warga yang menjual miras cap tikus di Desa Boyou, saat Tim Tarantula melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang dipimpin Aipda Moh. Amaludin.
Patroli KRYD ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, aksi tawuran antar kelompok remaja/pemuda, aksi begal, prostitusi, serta berantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Banggai.
“Selain patroli kamtibmas, kita juga merespon aduan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ucap Kasat Samapta AKP Jolly R. Lengkong.
Mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Call Center Sat Samapta Polres Banggai bahwa ada warga berinisial FK (46) di Desa Boyou yang menjual miras jenis cap tikus.
“Tim Tarantula langsung bergerak, atas petunjuk warga setempat sehingga personel kami langsung menemukan alamat yang dimaksud,” ujarnya
Lanjut Jolly, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti 7 kantong plastik miras jenis cap tikus yang disembunyikan dihalaman belakang rumah yang ditutupi dengan tumpukan daun kering.